Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memuji “keputusan berani” Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kami mendukung surat perintah penangkapan. Kami pikir penting bahwa keputusan berani ini diambil oleh semua negara yang terikat perjanjian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem internasional,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Sabtu (23/11).
Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan pemimpin Hamas Mohamed Deif atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza.
“Sangat penting bagi negara-negara Barat – yang telah memberikan pelajaran kepada dunia tentang hukum, keadilan dan hak asasi manusia – untuk memenuhi janji mereka saat ini,” tambah Erdogan, menurut AFP.
Erdogan kerap mengkritik tindakan Israel sejak dimulainya serangan militer di Gaza pada Oktober 2023.
Dia telah berulang kali bersumpah untuk “menanyakan pertanggungjawaban” perdana menteri Israel, yang dengan marah mengkritik mandat ICC, atas serangan militer Israel di wilayah Palestina.
Turki dan 52 negara lainnya mengirim surat ke PBB bulan ini menuntut diakhirinya penjualan dan transfer ke Israel.
ICC sebelumnya mengizinkan penangkapan Netanyahu dan Gallant menyusul penganiayaan terhadap pasukan Zionis di Palestina. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengizinkan penangkapan dua orang, Tuan. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallanta, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan setidaknya tanggal 20 Mei 2024. Hukum berlaku. untuk surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Netanyahu juga ditahan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai metode perang.
“Kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan kekejaman lainnya,” kata CNN.
Amnesty International, sebuah kelompok hak asasi manusia nirlaba, mengatakan Netanyahu kini menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Perdana Menteri Netanyahu kini menjadi raja para pengungsi,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).
“ICC dan seluruh dunia tidak akan berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.
Callamard juga meminta semua negara anggota ICC dan Israel untuk menghormati keputusan tersebut dan menangkap Netanyahu serta membawanya ke pengadilan.
Langkah ICC jelas membatasi pergerakan mereka, karena masing-masing dari 124 negara anggota ICC harus bisa menahan mereka di wilayahnya.
(satu/setengah)