Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka operasi penyamaran (OTT) di Pemda Bengkulu.
Rohidin dikabarkan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2,9 miliar, serta membayar gaji pegawai tidak tetap dan guru yang akan dijadikan keuntungan selama tahun 2024. pemilu daerah. .
Berdasarkan anggaran, gaji pegawai tidak tetap dan guru sebesar Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta oleh Saudara RM untuk membayarkan honorarium pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu paling lambat tanggal 27 November 2024. Besaran honornya per orang adalah Rp1. juta.” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan, permintaan itu bermula dari deklarasi Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang kembali menjadi calon gubernur petahana mengaku membutuhkan dukungan dana dan tanggung jawab daerah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Setelah itu, sekitar bulan September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan kepala kantor pemerintahan Provinsi Bengkulu.
“Dengan instruksi untuk mendukung agenda saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala dinas menyetorkan uang ke Gubernur Evriansyah alias Anca. Tuntutan uang tersebut diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, yang juga menitipkan uang ke Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanahan (PUPR), TS, dan Karo Kesra, FEP.
SF mentransfer Rp 200 juta ke Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud agar SF tidak dipecat sebagai kepala departemen,” kata Alex.
Kemudian, TS mengumpulkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pengurangan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS, jika dirinya tidak terpilih kembali di pilgub, maka TS akan digantikan.
Sementara itu, EFF menyerahkan donasi dari masing-masing satuan kerja tim pemenangan asal Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Rohidin dikaitkan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani kali ini berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mian di Pilgub Bengkulu. (mab/tidak)