Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Marciah.
“KPK selanjutnya akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK. . Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fazri dan Ivryansyah alias Anka selaku asisten Gubernur Bengkulu.
Pukul 22.29 WIB, mereka terlihat diborgol dan mengenakan kaus berwarna oranye saat turun dari ruang pemeriksaan lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK.
Rohidin dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 55 UU Tindak Pidana.
Sebelumnya pada Sabtu (23/11) digelar OTT terhadap Rohidin dkk. Sebanyak delapan orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT karena diduga terlibat dalam OTT pajak pilkada 2024. Lima orang lainnya dibebaskan sebagai penyidik atau saksi.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan (Disnakartrans) Kabupaten Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Perhubungan Air dan Perikanan (DKP) Bengkulu Syafrindi, Saidirman Negara Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, dan Kadis Sosial. Dinas Kesra Ernest Perera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Sementara Rohidin kembali maju pada Pilgub 2024-2024, dan Mariani maju pada masa jabatan 2024-2029. Melawan duet Rohidin dan Mariani Helmi Hassan-Mian.
Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya sempat keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Ia menyinggung posisi Rohidin yang masih bertarung di Pilkada 2024.
“Sekarang soal pilkada. Pak Rohid adalah paslon nomor urut 2. Sesuai kesepakatan dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK, tidak bisa memberikan nasihat hukum terhadap paslon tersebut.” Menurut tim kuasa hukum Rohidin. Aizan Dahlan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
“Sekarang masa cidera itu masa tenang, ada dua calon yang diperiksa tapi tidak kembali, tidak ada masalah dalam pengecekan, itu buktinya dikembalikan bukan dikirim hanya setelah dilakukan pengecekan. Jakarta,” lanjutnya.
Pernyataan tim kuasa hukum tersebut salah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri. (mab/ryn/tsa)