Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolsek Baito Ipada Muhammad Idris dan Kasat Reskrim Polsek Baito Ipada Amiruddin dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang perdamaian kepada guru SDN 4 Baito Supriani agar tidak ditahan.
Keduanya dicopot sesuai surat telegraf yang dikeluarkan Polres Konawe, Senin (11/11). Kabar pengusiran tersebut juga dibenarkan Kapolres Konawe, AKBP, Fabri Syam.
Saat dikonfirmasi wartawan, dia berkata, “Iya benar, dia diserahkan dan dibawa ke polisi.”
Dalam surat pemberhentian tersebut, Muhammad Idris dimutasi dari mantan Kapolsek Bato menjadi anggota SDM Polres Konawe Selatan.
Sedangkan Kapolsek Baito dijabat oleh Ipda Komang Budyana. Sehingga jabatan Kasat Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini dijabat oleh Aiptu Indriyanto.
Fabri mengatakan, pengusiran yang dilakukan polisi dilakukan pihaknya untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat terkait kasus Supriani, seorang guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra masih mendalami penerimaan uang tunai Rp 2 juta yang diterima Kapolsek Bato sehingga tak bisa ditangkap.
Dalam kasus ini, Propam Polda Sultra mengumpulkan keterangan enam personel baik Polres Konawe maupun Polres Bato.
“Keenam anggota dan juga kepala desa tersebut, sesuai informasi yang diberikan, masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik internal,” ujarnya.
IIS melaporkan, sejauh ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari enam petugas polisi dan kepala desa terkait permintaan dana perdamaian hingga Rp 50 juta dalam kasus yang melibatkan Supriani. (TFQ/FRA)