Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menanggapi tudingan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) yang menolak tanda tangan di banyak daerah.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahiu Dinata tak menanyakan pertanyaan itu. Dia menganggapnya normal.
“Saksi berhak menandatangani atau tidak menandatangani,” kata Wahiu, Rabu, 4/12.
Penolakan Rido menandatangani petisi terjadi di banyak wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan KPU masing-masing kota.
Melansir Antara, mereka menolak menandatangani hasil pemungutan suara di tiga wilayah Jakarta Timur. Mereka juga tidak menandatangani hasil peninjauan di tiga wilayah Jakarta Pusat.
Dikatakannya, “Dalam petunjuk teknis disebutkan, jika ada calon yang tidak mau menandatangani hasil peninjauan, akan ada kasus khusus dan akan dicatat protes atau alasan tidak menandatangani. Tidak ada salahnya. “
Sebelumnya, telah digelar Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasil valid baru akan diumumkan setelah tahap revisi selesai. Aksi tersebut harus berakhir pada 16 Desember.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah perusahaan, pasangan ke-3 Pramono Anung dan Rano Karno unggul. Namun angka kemenangan Pramono-Rano masih berbeda. Ada perusahaan yang menyatakan suaranya kurang dari 50%.
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara untuk dapat memenangkan Pilkada Jakarta. Jika hal ini tidak tercapai, maka dilakukan putaran kedua. (dhf/gil)