Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp 10,5 juta per unit mulai Desember 2024.
Dua pungutan yakni Bea Persetujuan Bangunan (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dipotong.
Tujuan dari langkah penghapusan ini adalah untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah per tahun yang merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk mendirikan bangunan baru, perluasan, pengurangan dan pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan kondisi teknis bangunan tersebut.
PBG untuk membangun sebuah gedung bisa berbeda-beda, seperti luas pembangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi dan biaya daerah yang bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta.
Sedangkan BPHTB mengenakan retribusi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarifnya sendiri mencapai 5 persen dari nilai transaksi di luar nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk menghapuskan kedua pajak tersebut, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama Penghapusan Pajak (SKB).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan Rekonsiliasi Kawasan (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo.
Tito menjelaskan, kriteria rumah MBR yang bebas retribusi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini mengatur batasan pendapatan dan luas bangunan rumah umum dan rumah swadaya.
Berdasarkan aturan tersebut, pendapatan MBR maksimal diatur tergantung daerah.
Untuk wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT dan NTP, penghasilan maksimal kategori belum menikah sebesar Rp7 juta per bulan, penghasilan maksimal kategori menikah sebesar Rp. 8 juta per bulan, pendapatan maksimal peserta kategori Tapera adalah Rp 8 juta per bulan.
Sedangkan untuk MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya penghasilan kategori lajang maksimal Rp 7,5 juta per bulan, penghasilan maksimal kategori menikah Rp 10 juta per bulan, penghasilan maksimal kategori menikah Rp 10 juta per bulan, maksimal Pendapatan kategori peserta Tapera sebesar Rp 10 juta per bulan.
Aturan ini juga berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah dengan luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan apartemen, serta rumah dengan luas 48 meter persegi yang dibangun untuk pembangunan rumah mandiri atau rumah tapai. dari kotamadya.
Secara rinci, Tito mencontohkan dengan penerapan aturan tersebut, biaya 36 tipe bangunan bisa ditekan hingga Rp 10,5 juta.
“Dengan kebijakan ini potensi BPHTB dihilangkan sehingga harga rumah type 36 sekitar Rp6,2 juta. Kemudian untuk izin PBG akan dikeluarkan Rp4,3 juta. Jadi untuk rumah type 36 sebenarnya bisa menghemat yaitu sekitar Rp10,5 juta, kata Tito saat jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Nantinya, SKB tersebut disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adanya peraturan ini juga otomatis menurunkan Pendapatan Dasar Daerah (PAD). Sebab, BPHTB dan PBG merupakan pungutan yang termasuk dalam PAD.
“Saya juga sampaikan kepada teman-teman daerah agar mereka benar-benar mengkaji definisi masyarakat berpendapatan rendah. Karena sebenarnya ini PAD buat mereka. ley itu PAD tapi khusus MBR saja,” lanjut Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Marurar mengatakan kebijakan pemberantasan ini akan diterapkan mulai bulan depan.
Menurutnya, program tersebut akan membantu mengurangi kendala administratif yang sering dihadapi MBR, sehingga target pemerintah membangun 3 juta rumah dapat tercapai.
“Ini kebijakan progresif yang memihak rakyat kecil. Dukungan bupati, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari, karena penundaan hanya merugikan rakyat kecil, bukan sampai tahun depan, tapi Desember” , jelas pria yang akrab disapa Ara itu.
Selain itu, SKB juga memuat percepatan penerbitan PBG. Proses yang tadinya memakan waktu 28 hari, kini dikurangi menjadi hanya 10 hari.
(Del/PTA)