Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumat) menegaskan komitmennya untuk memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi terpenuhi.
Hal itu diungkapkan Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni pada acara uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Hotel Grand Mercury Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/11).
“Pemerintah Provinsi Sumut telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat mempunyai akses terhadap informasi terkait kebijakan, program, dan anggaran pemerintah,” kata Fatoni dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Setelahnya, Fatoni mengatakan Pemprov Sumut aktif memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan menyediakan fasilitas layanan yang mudah diakses, termasuk platform digital, untuk menjamin pengambilan informasi yang cepat dan akurat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terkini dan akurat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menghormati prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi atau diskriminasi,” kata Fatoni.
Menanggapi komitmen berkelanjutan pimpinan daerah terhadap transparansi informasi pada masa transisi, Fatoni memastikan Pemprov Sumut mengintegrasikan kebijakan transparansi informasi publik ke dalam visi dan misi jangka panjang daerah.
Oleh karena itu, hal tersebut telah menjadi bagian dari agenda strategis sistem ketatanegaraan permanen.
“Menyusun rencana aksi jangka panjang berdasarkan indikator keberhasilan seperti Indeks Transparansi Informasi Publik akan memungkinkan kebijakan transparansi informasi pemerintah semakin berkembang dan memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat,” jelas Fatoni.
Uji publik ini merupakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan komitmen lembaga publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Saat itu, Peneliti Litbang Kompas Johan Wahu, Komisioner Komisi Informasi Pusat 2022 – 2026 Rospita Vicky Paulin, dan Akademisi Gendry Pandiangan bertugas sebagai tim evaluasi.
Pada tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat kelima nasional dalam pengukuran Indeks Transparansi Informasi Publik (IKIP).
IKIP merupakan indeks yang diukur oleh Komisi Informasi Pusat sebagai contoh implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang transparansi informasi publik berdasarkan data, fakta, dan informasi dalam aspek politik, hukum, dan ekonomi.
Nilai IKIP Sumut sebesar 82,07 atau lebih tinggi 2,40 poin dibandingkan tahun lalu yaitu 79,67. Sumut menempati urutan kelima setelah Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25) dan Sulawesi Tengah (82,16). (inci/inci)