Yogyakarta, CNN Indonesia —
Polres Kulon Progo Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta membeberkan praktik jual beli anak atau anak kepada geng melalui media sosial.
Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah AA (41); MM (52); MNR (20) dan A (39) asal Sukoharjo. Karanganyar dan Grobogan; Mereka berasal dari Jawa Tengah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Unit PPA dan Tim Opsnal terkait layanan perdagangan anak dari beberapa akun Facebook.
Dari hasil pemeriksaan polisi, banyak ditemukan akun Facebook yang aktif mencari ibu hamil. Setelah bayi-bayi tersebut lahir, mereka diadopsi secara ilegal oleh penjahat dan dijual kepada klien.
“Kami aktif mencari sasaran ibu hamil yang tidak menginginkan (anak) dari hubungan gelap,” kata Mabes Polri DIY. Sleman, kata Wilson, Senin (25/11).
Polisi menghubungi akun Facebook tersebut pada 20 November 2024 dengan menyamar sebagai orang tua yang sedang mencari anak tersebut, lanjut Wilson. Permintaan mencari anak diterima dengan biaya Rp 25 juta.
Menurut Wilson, kelompok pelakunya adalah Wates; Kulon Progo di DIY, seorang anak ditangkap karena hendak diserahkan ke petugas yang menyamar.
Berdasarkan hasil tes, kelompok ini berbagi peran ayah mertua dan istri yang menginginkan anak mencegah ibu hamil melahirkan.
“Orang tua (ibu) anak tersebut berbohong kepada pelaku dan tidak memahami hukum. Karena tidak memahami aturan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan berpura-pura ingin mengadopsi,” jelas Wilson.
Setiap pelaku mempunyai tempat penitipan anak; Ada tugas lain seperti mengirimkan ‘perintah’ dan memalsukan dokumen atau akta kelahiran.
Wilson mengatakan geng tersebut telah beroperasi sekitar setahun terakhir. Menurutnya, DIY; Jawa Tengah, Jawa Timur Pesanan dari wilayah sekitar Jakarta dan Manado.
Wilson mengatakan, mereka menjual anak angkat ilegal tersebut dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Bayi perempuan dan hibrida biasanya lebih mahal.
“Ini masih berkembang. Saat ini ada satu (kejahatan) yang kami identifikasi, tapi berdasarkan hasil penyelidikan kami akan tindak lanjuti dua belas kali kejadiannya dan siapa yang menjualnya,” jelas Wilson.
Terkait kasus ini, polisi punya foto seorang anak yang sedang diukur. 9 tangkapan layar layar obrolan; bukti pembayaran Rp 25 juta; buku kesehatan anak; Sejumlah barang bukti disita, termasuk akta kelahiran yang dikeluarkan bidan. dan akta adopsi bermaterai Rp 10 ribu.
Selain itu, polisi menyita uang senilai Rp 25,7 juta. Turut disita pula tiga unit telepon genggam dan satu unit kendaraan Toyota Avanza yang digunakan untuk pengantaran.
“Saat ini ada seorang anak kecil yang dirawat di RSUD Wates, yang kondisinya terus dipantau, dan Dinas Sosial Kulon Progo yang menanganinya,” kata Wilson.
Polisi menetapkan empat tersangka sebagai tersangka. Mereka berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014, Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perubahan UU RI No. 23.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara),” pungkas Wilson. (kum/sfr)