Makassar, CNN Indonesia —
Polisi telah menangkap 32 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar (Sulsel) pada Kamis (28/11).
“Iya benar ada 32 mahasiswa Unhas yang diamankan tadi malam,” kata Kepala Kepolisian Resor Makassar Kompol Devi Sujana kepada fun-eastern.com, Jumat (29/11).
Aksi pembakaran bermula di aula FIB Unhas saat sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak keputusan Satgas PPKS terhadap dosen yang melakukan pelecehan tersebut.
Satgas memberhentikan selama 18 bulan hanya dosen-dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang berada di bawah pengawasannya, dan memberhentikan mahasiswa FIB Alief Gufran setelah terjadi demonstrasi dalam kasus pelecehan tersebut.
Tadi malam ada demo, awalnya tertib, tapi aksinya bertahan sampai jam 9 malam dan 10 malam, tapi tidak bubar, kata Muhammad, Menteri Rektor Unhas.
Diperkirakan hampir seratus orang hadir dalam demonstrasi di wilayah FIB hingga malam hari, kata Sawedi. Menurutnya, aksi yang awalnya berlangsung damai namun tiba-tiba berubah menjadi ricuh dan berakhir dengan perusakan dan pembakaran fasilitas fakultas.
“Mereka merusak dan memecahkan kaca gedung Dekanat FIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Ekonomi dan Hukum. Salah satu mahasiswa memukul satpam, dan beberapa video meminta mahasiswa bersabar, namun tiba-tiba mereka dirusak. Korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan autopsi,” kata Sawedi.
Sawedi menjelaskan, mahasiswa semakin anarkis sehingga pihak universitas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat berhasil menangkap puluhan mahasiswa yang diduga ikut serta dalam aksi anarkis tersebut.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sepuluh mahasiswa tersebut di lokasi. Saya tidak tahu persis berapa yang ditangkap, diinterogasi, dan diinterogasi,” kata Sawedi.
Dalam hal ini, Unhas tidak menerima adanya aktivitas anarkis apapun yang dilakukan oleh mahasiswa. Meski demikian, Sawed mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
“Mau tidak mau, kita tetap menganut asas praduga tak bersalah, sehingga terus didalami dengan baik dan kita tunggu hasil penyidikannya. Unha akan bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait mahasiswa yang merusak fasilitas umum,” ujarnya.
(pria/anak-anak)