
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dibebaskan dari Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan Presiden ‘Bongbong’ Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan negosiasi Filipina dengan pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman matinya.
Presiden Bongbong juga berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang menyebabkan kembalinya Mary Jane.
“Keputusan ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane pulang, lanjutnya.
Dalam unggahan tersebut, Bongbong menyebut Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan dan membuat pilihan buruk yang mengubah jalan hidupnya. Ia menegaskan bahwa Mary Jane menderita karena kondisinya sendiri, padahal itu salahnya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010 karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Menurut pengakuannya, dia hanya dijadikan alat pengangkutan barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengampuni Mary Jane. Indonesia juga menangguhkan hukuman mati terhadap Mary Jane sesuai dengan moratorium yang berlaku saat itu.
Terkait tuntutan pembebasan Mary Jane, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan Mary Jane masih berada di Lapas Wanita Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana mati Mary Jane Veloso saat ini sedang menjalani hukuman dan mengikuti kegiatan pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta, kata Ketua Pokja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. , Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11).
Jelas Deddy, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamalin pada 11 November.
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas solusi permasalahan hukum Mary Jane yang divonis hukuman mati.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi permintaan pemerintah Filipina untuk mengalihkan masa hukuman Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus dibicarakan dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan sebagainya,” ujarnya.
[Gambar: Instagram]
(blq/dna)