Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah menulis surat berisi kesaksian tentang proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kjejagung).
Surat itu tertanggal 18 November 2024. dan dikeluarkan tim penasihat hukum hari ini usai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
Ada 12 poin dalam surat itu. Tom Lembong mengawali suratnya dengan menjelaskan bahwa dirinya diperiksa jaksa penyidik sebanyak empat kali pada 8, 6, 22, dan 29 Oktober 2024.
Tom Lembong memahami dirinya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sehingga ia tidak meminta didampingi pengacara. Menurut dia, tidak ada dugaan atau bukti adanya tindak pidana yang dilakukan jaksa penyidik yang memeriksanya.
Pada peninjauan keempat, pemeriksaan selesai pada pukul 16.00 WIB.
“Setelah itu, saya sendirian di ruang ujian selama kurang lebih 3 jam tanpa alat komunikasi apa pun, saya hanya keluar 1-2 kali untuk ke kamar mandi dan mengecek sebentar ponsel saya yang disimpan di lemari penerima tamu. meja,” kata Tom Lembong.
Kemudian sekitar pukul 19.00. Tim penyidik WIB memintanya kembali ke ruang pemeriksaan. Kemudian penyidik langsung memberitahukan bahwa dia berstatus tersangka dan ditahan.
“Pemeriksa segera memberitahukan kepada saya bahwa “berdasarkan bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan” kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, b) memutuskan agar saya segera ditahan. katanya
Tom Lembong mengaku kaget karena mengira dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun, apalagi kejahatan.
Penyidik, lanjut Tom Lembong, langsung memberikan sejumlah surat keputusan, seperti keterangan haknya sebagai tersangka dan penunjukan pengacara sementara oleh kejaksaan.
Ia mengaku dalam keadaan tertekan sehingga hanya bisa memenuhi permintaan jaksa penyidik yang disebutkan dalam suratnya sebagai penyidik. Termasuk penandatanganan surat persetujuan oleh Eko Purwanto dan Arief Tawfiq Wijaya, penasihat hukum yang ditunjuk jaksa.
Penyidik langsung memeriksa saya, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pertama (BAP) saya sebagai tersangka, kata Tom Lembong.
Ia mengatakan, hanya Eko Purvanto yang mendampingi saat pemeriksaan. Tom Lembong mengatakan, dirinya hanya dimintai konfirmasi identitasnya.
“Setelah protokol penggeledahan dicetak dan ditandatangani oleh saya dan petugas screening, saya dikenakan rompi penahan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke kendaraan dalam keadaan diborgol (pusat penahanan),” ujarnya.
“Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dengan didampingi pemeriksa dan petugas keamanan, saya dibawa ke lift dan turun ke lantai satu gedung untuk masuk ke mobil yang membawa saya ke Rutan. dikatakan: lanjutan.
Dalam surat tersebut, Tom Lembong juga membeberkan alasan dirinya terlihat tersenyum saat diperiksa dan diborgol meski dalam tekanan.
“Jadi saya putuskan untuk tersenyum dan terus tersenyum sampai saya tiba di Rutan Salemba,” ujarnya.
Poin terakhirnya, ia habis masa berlakunya pada 29 Oktober 2024, yang mana ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kembali ke kamar pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 (19.00 WIB); dan sebelum penyidik memberitahukan kepada saya mengenai penetapan status tersangka dan penangkapan saya, penyidik masih sempat menyerahkan salinan cetak keterangan saksi saya sebelumnya kepada BAP, dan saya serta penyidik masih sempat menandatangani salinan cetak tersebut. kesaksian saya.” tutup Tom Lembong.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Jaksa Agung Jampidsus atas dugaan kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Berdasarkan data kejaksaan, negara dirugikan dalam kasus ini sebesar 400 miliar dram. Tom Lembong dan SS ditahan pada Selasa (29/10) selama 20 hari pertama setelah pemeriksaan.
Tom Lembong kemudian menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, menurut dia, perbuatan yang dilakukannya selama menjabat Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum tata usaha negara, bukan tindak pidana.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangannya secara online dalam sidang pendahuluan, Kamis (21/11).
(ryn/tsa)