Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnakar) mengumumkan Gubernur dapat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih dari 6,5% pada tahun 2025.
Inda Anguro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan ada syarat kenaikan UMP lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Sebab, rata-rata nasional telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Tetap) Nomor 16 Tahun 2024.
“Ini (kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun 2025),” tutup laporan itu. Konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (4/12).
“Saya naikkan rata-rata nasional sebesar 6,5. Kalau Dewan Gaji menyetujui (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen) boleh,” kata Putri.
Putri juga mengatakan, provinsi tidak boleh menetapkan pertumbuhan UMP di bawah 6,5 persen pada tahun 2025.
Di sisi lain, ia menyinggung soal upah minimum sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putri mengatakan, tahun depan, UMS harus berada di atas UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menaker mengatakan, UMS Ereserli Velayat harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Gaji departemen di tingkat kabupaten/kota juga bisa ditentukan dengan keputusan walikota, namun batas waktunya 18 Desember 2024.
Jurusan yang boleh menerima UMS mempunyai karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan pekerjaan lainnya. Belakangan, persyaratan pekerjaan menjadi lebih menuntut atau lebih menuntut.
Industri tertentu yang memenuhi syarat UMS provinsi harus terdaftar dalam Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi harus memberikan nasihat kepada Gubernur.
(skt/sfr)