Jakarta, CNN Indonesia –
Sejumlah barang dan jasa tertentu dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Saat ini tarif PPN sebesar 11 persen. Pemerintah menyebut kenaikan sebesar 12 persen itu diwajibkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 Perpres tersebut menetapkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian akan meningkat sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
“Tarif PPN sebesar 12 persen dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Namun ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri Keuangan (PMF) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Modal Tidak Dikenakan PPN. Pasal 4A UU HE 12 mencantumkan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN:
1. Makan dan minum di restoran, hotel, toko, tempat katering. pajak daerah dan bea daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan bea daerah. Hal ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau lokasi, dan makanan dan minuman yang diantar ke katering atau perusahaan jasa.
2. Uang tunai dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan mata uang dan surat berharga pemerintah
3. Pelayanan keagamaan
4.
5.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, seperti penyediaan tempat parkir atau jasa yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir bagi pengguna tempat parkir yang dikenakan pajak daerah dan bea masuk daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. . . dan biaya.
7. Dalam konteks administrasi publik, pelayanan yang diberikan oleh negara meliputi jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan negara, yang hanya dapat dilakukan oleh negara atas kewenangannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu segala jasa makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan bea daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan bea daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:
1.
2. Jagung: cangkang, retak, kasar, tidak termasuk biji
3. Sagu: butiran sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung keras
4. Kedelai: dikupas, utuh dan pecah-pecah, tidak termasuk bijinya
5. Garam biasa : termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk keperluan atau kebutuhan pokok, beryodium maupun tidak
6. Daging: segar dari ternak dan unggas dengan tulang yang tidak diolah, dibekukan, dikalengkan, didinginkan, diasinkan, diawetkan atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur: mentah, asin, dikupas atau diawetkan, tidak termasuk bijinya
8. Susu Perah: Hangat atau dingin, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya
9. Buah : baru dipetik dan kecuali dicuci, dikupas, disortir, dipotong, dipotong, disortir dan dikeringkan.
10. Sayuran segar yang sudah dipanen, dicuci, ditiriskan, dibekukan, didinginkan, atau dicincang
11. Ubi jalar : segar, dicuci, dikupas, disortir, dipotong, diiris atau melalui proses penyortiran.
12 Bumbu segar, tidak dikeringkan, dihaluskan atau digiling
13. Gula kristal putih dari gula pasir, untuk digunakan tanpa tambahan pewarna dan perasa.
(pta/pta)