Jakarta, CNN Indonesia.
Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur saat ini, Rohidin Murcia, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (OTC KPK) Rokhidin diduga terlibat pengumpulan uang pilkada.
Rohidin langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (24/11). Apa yang akan terjadi dengan pencalonannya?
Pasal 16 Keputusan KPU No. 17 Tahun 2024 menyebutkan, apabila salah satu calon tidak hadir atau dinyatakan bersalah 29 hari sebelum pemungutan suara, KPU kabupaten/kota/kota akan menghubungi KPPS mengenai status calon yang bersangkutan. .
“CPSU mengumumkan salah satu calon dari dua calon, cacat tetap atau dihukum, berdasarkan pemberitahuan dari Partai Komunis Ukraina dan (atau) Partai Komunis Ukraina kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di papan buletin di gedung CPSU dan untuk berkomunikasi dengan para pemilih secara lisan.” Maksudnya ayat (2) Pasal 16 PCPU No.
Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur status tersangka dalam seleksi calon kepala daerah. Pasal 163 mengatur tentang pelantikan calon yang melanjutkan proses peradilan.
“Apabila calon calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur ternyata menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih,” bunyi ayat (6) Pasal 163 UU No. UU tersebut. UU Pilkada.
Ayat (7) Pasal tersebut mengatur, apabila calon Gubernur dan/atau Letnan Gubernur berstatus lawan, tetap dipilih. Namun saat itu yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Apabila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih dikutuk berdasarkan keputusan tetap dewan, maka pelantikan tetap dilakukan. Namun pada ayat (8) Pasal 163 disebutkan calon yang bersangkutan diberhentikan segera setelah dilantik.
Sementara itu, CPU Provinsi Bengkulu telah membahas PCPU 17/2024. Mereka akan menyurati KPSS segala situasi tersangka Rohidin Mercia.
“Jadi hal ini wajar bagi PKPU, hanya saja kami tidak bisa menjelaskannya,” kata Ketua CPU Kabupaten Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Bengkulu yang juga wakil gubernur saat ini, Rohidin Murcia, dalam OTT, Sabtu (23/11). Dia ditangkap bersamaan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu, Isnan Fajri, dan Evriansia alias Anka, Wakil Gubernur Bengkulu.
Penangkapan itu terkait biaya Pilkada 2024. Salah satunya, Rohidin, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD memungut Rp 2,9 miliar, serta membayar gaji non-reguler. pekerja. dan guru, yang akan digunakan untuk menggalang dana untuk Pilkada 2024.
Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Ia menggandeng Meriani sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024. Rohidin-Meriani berhadapan dengan dua calon Helmi Hasan-Mian. (DBD/ISN)