Jakarta, CNN Indonesia —
Efektif 1 Januari 2025, pajak penjualan kotor (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku untuk mobil mewah.
Penetapan PPN atas mobil mewah sebesar 12 persen dibenarkan Wakil Presiden DPR Sufmi Dasko dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/05).
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Dasco, tak merinci lebih rinci mobil mewah baru yang dikenakan PPN 12 persen itu.
Selain mobil mewah, sepeda motor mewah juga bisa masuk dalam aturan tersebut jika mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Pengertian dan Tata Cara Pengoperasian Kendaraan Kena Pajak Penjualan atas barang mewah. . Menerbitkan dan mengurus pembebasan barang mewah dan pengembalian pajak penjualan.
Ketentuan ini memperjelas adanya pengelompokan jenis sepeda motor yang tergolong sepeda motor mewah. Aturannya berbunyi: – Lihat Pasal 22 dan 23 untuk sepeda motor mewah
Pasal 22
– Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) sentimeter kubik dan paling banyak 500 (lima ratus) sentimeter kubik; Atau kendaraan khusus atau sejenisnya yang dirancang untuk melaju di salju, di pantai, di pegunungan, dengan PPnBM 60 persen.
Pasal 23
Selanjutnya barang-barang yang dikenakan pajak sebagai barang mewah adalah sebagai berikut.
Dari Kendaraan bermotor dengan volume silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) sentimeter kubik; kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder melebihi 500 (lima ratus) sentimeter kubik; atau c. Trailer jenis caravan, semi trailer untuk tinggal atau berkemah, dikenakan PPnBM 95 persen.
Mobil mewah
Berdasarkan Pasal 2 Ketetapan tersebut, Barang Kena Pajak adalah kendaraan mewah dengan kapasitas silinder paling banyak 3.000 (tiga ribu) sentimeter kubik dan mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi. Mereka dikenakan PPnBM dengan kurs sebagai berikut:
Dari 15% (lima belas persen); 20% (dua puluh persen); 25% (dua puluh lima persen); Pesan 40% (empat puluh persen).
Selain itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang dan kapasitas silindernya lebih dari 3.000 (tiga ribu) sentimeter kubik dan 4.000 (empat ribu) meter kubik. ) CC, dimana PPnBM berlaku dengan kurs sebagai berikut:
Dari 40% (empat puluh persen); 50% (lima puluh persen); 60% (enam puluh persen); Pemesanan 70% (tujuh puluh persen).
(grup/mikrofon)