Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Sebelumnya, Rasnandar dan sejumlah pihak lainnya ditangkap dalam operasi OTT.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada pers. korupsi. konferensi. Konferensi di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta, Rabu (4/12) pada hari pertama.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kota Pekanbaru Indra Bhumi Nasushon dan Plt Kepala Dinas Umum Provinsi Pekanbaru Novin Carmela.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggaran Tunjangan (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru sejak Juli 2024 diturunkan untuk kepentingan Risnandar dan Bhumi Nasushon.
Novin Carmela yang dibantu dua Pj yakni Maria Ulva (MU) dan Tengku Sahila (TS) diduga mencatat dana keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. Ia juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Pomi Nasucia melalui Pj Pembantu Wali Kota.
“Pada bulan November 2024 akan ada penambahan anggaran sekretariat provinsi, termasuk Anggaran Makanan dan Minuman (APBD-P 2024). katanya.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 12-03-2024 hingga 22-12-2024, di Pritvor Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (STO) di Kabupaten Pekanbaru, Riau. Pejabat pemerintah yang ditangkap polisi adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang baru bertugas di sana selama enam bulan. (Ren/PTA)