Jakarta, CNN Indonesia —
Proses perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali menyita perhatian banyak pihak karena membebani masyarakat dalam mengurusnya. Perpanjangan masa berlaku kartu SIM juga diminta ditinjau ulang.
Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI, menyarankan masa verifikasi kartu SIM harus sama dengan masa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu berlaku selamanya.
“Dalam forum ini saya meminta agar perusahaan SIM, STNK, dan TNKB direview,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Irjen Pol. (Korlantas) Aan Suhanan. di Jakarta, Rabu (4/12).
Selain itu, Anggota Kaukus III Demokrat Benny K. Harman dalam kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengatakan, proses perpanjangan SIM mengecewakan masyarakat. Tak lain, untuk mengelolanya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang dihadapinya, warga salah satu kelurahan di NTT meminta perpanjangan kartu SIM hingga ke Kupang karena mesin pencetak SIM di wilayahnya rusak.
“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk perpanjangan SIM harus datang ke Kupang, di kabupaten ada beberapa SIM card. Di kabupaten susah, tiba-tiba alatnya rusak, tidak bisa diperpanjang. SIM.” katanya seperti dikutip dari YouTube.
Irjen Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, pemegang kartu SIM harus memiliki keterampilan untuk diuji setiap 5 tahun sekali.
Aan juga menjelaskan, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena seseorang bisa mengganti nama atau alamatnya dalam waktu 5 tahun.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan usulan lain, yakni sistem kartu SIM, dimana jika pemegang kartu mencapai ambang batas melakukan tindak pidana korupsi, maka ia harus menguji ulang kartu SIM tersebut atau haknya akan dicabut.
Hal ini juga berlaku jika pemegang kartu SIM mengalami kecelakaan serius yang menyebabkan poin terlampaui dan perlu mencoba kembali kartu SIM tersebut.
“Pemilik satu kartu SIM diberikan 12 poin dan dipotong jika melakukan tindak pidana. Kalau dia netral, dia dapat 3 poin. Kalau itu terjadi, harus diingat,” kata Aan, Kamis (5/12).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan SIM seumur hidup pada 14 September 2023.
Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dikurangi untuk penyalahgunaan.
Beberapa pelanggaran akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung pada beratnya pelanggaran.
Saat ini, titik kecelakaan di jalan raya meliputi 5 titik, 10 atau 12 titik. Pemegang izin yang mendapat 12 titik akan ditangguhkan izinnya sambil menunggu pengambilan.
(kaleng/mikrofon)