Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah anggota Komisi III Korut terlibat kritik terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (13/11).
Mereka secara aklamasi meminta Jaksa Agung menjelaskan dugaan Tom Lembong. Anggota menemukan aktivitas ilegal dalam kasus tersebut.
Saya ingin bicara soal keputusan Tomasz Trikasih alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang diduga korupsi impor gula, kata Muhammed Rahul dari Fraksi Gerindra, anggota Komisi III DRC.
Rahul menilai penunjukan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru. Dia meminta penjelasan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.
Rahul Prabowo mengaku tak ingin pemerintahan Subianto terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik.
“Jaksa Agung, mohon jangan menganggap kasus ini menimbulkan opini negatif masyarakat dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ujarnya.
Hinka Panjaitan, anggota Komite III Partai Demokrat Republik Rakyat Demokratik Korea, mengaku sedang fokus pada wacana publik terkait kasus tersebut. Saat dia menetapkan Tom sebagai tersangka, dia mengungkapkan upaya balas dendam politik.
“Saat kami mendengarkan masyarakat, kami merasa penangkapan Tom Lembong penuh dengan dendam politik,” ujarnya.
Sementara itu, Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, mengingatkan proses penerapan undang-undang tersebut harus adil. Dia terkejut karena Tom tiba-tiba menjadi tersangka.
Oleh karena itu, menurutnya wajar jika kini muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap kasus ini. Ia menilai masyarakat curiga hukum selalu bias.
“Karena yang kita takutkan adalah adanya persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum selalu bias, hanya menyasar orang tertentu, menyasar kasus-kasus lama,” ujarnya.
Nasir Jamil, anggota Fraksi PKS, mengingatkan Jaksa Agung bahwa bukti-bukti dalam kasus Tom Lembong sudah jelas.
“Kasus Tom Lembong banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat bahwa dia bukan hanya menteri perdagangan. Menteri perdagangan juga importir. Dan tentu saja ada pemimpin di atas, seperti Konferensi Koordinasi. Itu yang kami dengar. Kenapa dipanggil dan menjadikan tersangka diperhitungkan dan kemudian spekulasi publik?”
Dan saya khawatir hal ini dapat merusak citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya, tambah Nasir.Panja Tom Lembong.
Sementara itu, PENDAHULUAN SOIDION TANESION TANERA TANGRA III MUNGKIN.
Untuk memitigasi hal tersebut, Soedison mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Ini kami tawarkan untuk membantu penuntutan. Kami ingin membentuk Panja untuk mengusut kasus ini,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Agung memperhatikan kasus ini. Ia menyarankan agar kasus Tom Lembong dihentikan jika tidak ada bukti yang kuat. Tanggapan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan tersebut. Dia menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikashih Lembong sebagai Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula.
“Dalam kasus Tom Lembon, kami tidak pernah bermaksud membicarakan politik,” kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, Jaksa Agung berwenang menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun Burhanuddin tak menjelaskan detail jebakan Tom Lembong.
“Apa pun yang muncul di media, saya minta Jampids menyebarkannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus melalui proses dan tahapan yang ketat.
“Tidak bisa menentukan apakah seseorang menjadi tersangka atau tidak, itu melanggar hak asasi manusia. Kami akan berhati-hati,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dan memberikan Izin Impor (PI) demi menjaga cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski Indonesia mengalami surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan kegiatan ilegal dengan memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri mengumumkan kerugian negara akibat impor gula ilegal mencapai 400 miliar dolar. (thr/wis)