
Pamekasan, CNN Indonesia.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur Bambang Eko Iswanto (46) atau BEI menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti enam paket sabu seberat total 15,76 gram.
BEI digeledah dan ditangkap polisi di rumahnya di Desa Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango pada Rabu sore (12 April).
Anggota DNRD dari Fraksi PPP ditangkap pihak berwenang menyusul perkembangan kasus sebelumnya dimana mereka menangkap dua mantan tersangka, EC dan KA.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang tersangka yang mengaku barang ilegal tersebut berasal dari BEI,” kata Kapolres Sumenep AKBP Hendry Noveri Santoso dalam keterangannya, Kamis (12 Mei).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Hendry, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, klip plastik kemasan sabu, serta alat penyedot sabu dan residu sabu.
BB ini ditemukan di kamar tidur BEI, termasuk enam kantong sabu total 15,76 gram, kata Hendry.
Selain itu, Hendry menegaskan komitmen kepolisian, khususnya di Sumenep, untuk memberantas narkoba tanpa diskriminasi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Polres Sumenep akan terus melakukan penindakan,” imbuhnya.
BEI dan barang bukti kini telah disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk terus menelusuri jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Madura.
Atas perbuatannya, tersangka BEI dijerat Pasal 114 Ayat (2) dibaca Pasal 112 Ayat (2) UU Narkoba RI No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, kata Hendry.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pimpinan PNP setempat maupun Fraksi PNP di DNRD Sumenepe terkait ditangkapnya BEI dalam kasus narkoba. (kamar/anak-anak)