Jakarta, CNN Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya metode rehabilitasi (Rehabilitasi Keadilan/RJ) dalam kasus guru honorer SD negeri yang menghukum anak anggota polisi di Sulawesi Tenggara.
Kasus yang melibatkan Guru Honorer SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Supriyani (36) diketahui sudah sampai ke pengadilan. Menurut polisi, guru tersebut menganiaya putranya. Guru tersebut menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Andoolo.
Cucun mengaku menyayangkan kejadian yang menimpa Supriyani. Dia menilai seharusnya kasus tersebut diselesaikan sejak awal melalui cara damai.
Cucun dalam keterangannya, Kamis (23/10), mengatakan, “Kami menyayangkan kasus hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Bu Supriyani. Persoalan ini harus diselesaikan secepatnya. Pertama, melalui cara damai. “
Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana melalui berbagai metode di luar pengadilan.
Proses ini mencakup peran serta semua pihak terutama pelaku, korban, keluarga dan masyarakat melalui mediasi pidana, rehabilitasi, rehabilitasi, reparasi dan reparasi.
Menurut Cucun, meski pengadilan menangguhkan penahanan Supriyani, namun kasus hukumnya masih menunggu keputusan.
Sidang perdana kasus Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo hari ini.
“Ada beberapa pedoman hukum yang memperbolehkan perkara Supriyani ditangani dengan metode RJ. Kami berharap hakim bijaksana dalam mempertimbangkan penggunaan RJ dalam perkara ini,” kata Cucun.
Dalam sidang hari ini, Supriyani didakwa melakukan pelecehan anak.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Stevie Rosano serta anggota Sigit Jati Kusumo dan Vivy Fatmawati Ali.
Perbuatan terdakwa seperti ketentuan dan pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Pembentukan Pemerintahan Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ia juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan, Kamis (24/10).
Sementara itu, advokat Supriyani membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan.
“Itu semua tidak benar, saya tidak melakukan tindak pidana apapun,” kata Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis.
Di sisi lain, Terdakwa Samsuddin mendalami isi dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo. Menurut dia, ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.
“Klien kami tidak melakukan tindakan seperti itu, banyak kejanggalan dalam perintahnya. Makanya kami mengajukan pengecualian atau keberatan pada Senin (28/10),” kata Samsuddin.
Dalam persidangan, jaksa menjeratnya dengan dua dakwaan. Pertama, dakwaan terdakwa dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1), sesuai Pasal 76C Undang-Undang RI. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tanggal 17 tahun 2016 terkait dengan tekad pemerintah untuk mengganti UU No. 1 Tahun 2016 untuk mengubah undang-undang kedua n. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pada kasus kedua, terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(thr, mir / anak)