
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan solusi terkini melalui penerapan BRImerchant berupa retail financing hingga 4 kali dalam sehari.
Dengan fitur yang memungkinkan transaksi non-tunai ini, nasabah dapat menabung dalam jumlah tetap, dengan tetap menjaga kebutuhan uang tunai sehari-hari, misalnya untuk pembelian barang. Direktur Keuangan dan Distribusi BRI, Andrijanto menambahkan, aplikasi BRImerchant merupakan jawaban pengelolaan keuangan termasuk efisiensi keuangan dan peningkatan penggunaan dana operasional.
“Dengan BRImerchant, kami ingin membantu para pengusaha khususnya UMKM dalam mengelola usahanya dengan mudah di era digital. Dengan adanya fitur distribusi hingga 4 kali sehari ini, kami meningkatkan kepastian usahanya tetap fleksibel tanpa kendala arus kas,” Andrijanto dikatakan.
Andrijanto optimis, usulan ini tidak hanya mendukung pengembangan UMKM, tapi juga dapat mendorong persaingan.
“Dengan BRImerchant, merchant bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir dengan cash management,” ujarnya.
Aplikasi BRIMerchant diakui dirancang untuk memudahkan merchant memantau dan mengelola transaksi secara real time. Dalam proses ini, calon nasabah dapat mengajukan permohonan BRI QRIS dalam hitungan menit.
Kemudian, merchant juga akan menerima pembayaran standar dan pembayaran digital dari berbagai sistem pembayaran.
“Kami berharap kehadiran BRImerchant akan semakin memudahkan publikasi hasil penjualan hingga empat kali sehari, pengelolaan pelaporan otomatis, dan layanan mandiri seperti Self Onboarding, Voice Notifikasi, dan Complaint Handling akan mampu membekas di hati para wirausaha. , khususnya penjual,” pungkas Andrijanto.
Berikut daftar pekerjaan dan pembayaran melalui aplikasi BRImerchant:
Garis waktu transaksi
Transaksi I : 14:01 WIB – 23:30 WIB Transaksi II : 23:31 WIB – 10:00 WIB Transaksi III : 10:01 WIB – 14:00 WIB Transaksi IV : 14:01 WIB – 17:00 WIB
Jadwal Penggantian Biaya
Likuidasi I : 06.00 WIB – 09.00 WIB Likuidasi II : 13.00 WIB – 14.00 WIB Likuidasi III : 17.00 WIB – 18.00 WIB Likuidasi IV : 21.00 WIB – 22.00 WIB (rea/ri)