Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memperbolehkan tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan keterangan online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).
Keputusan itu diambil setelah dilakukan diskusi antara tim kuasa hukum Tom Lembong dan jaksa Kejaksaan Agung.
“Masih kami tanyakan apakah ada tersangkanya. Kami mohon bantuan hakim ketua karena sudah beberapa kali konfirmasi, tapi belum ada kepastian,” kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, dalam persidangan. Rabu (20/11).
Jaksa mempertanyakan relevansi menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Jaksa mempertanyakan status Tom Lembong sebagai saksi atau tersangka dalam pemeriksaan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai Tom Lembong berhak memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Sebab, Tom Lembong mengetahui langsung proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Hakim Tumpanuli Marbun kemudian memutuskan Tom Lembong bisa memberikan keterangan melalui tes online. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tom Lembong tidak keberatan.
“Baguslah. Saya simpulkan dia akan diperkenalkan nanti di zoom. Kita dengar apa yang ingin disampaikan tersangka besok kalau sudah diberikan bukti. Kita dengar dulu keterangannya di zoom tentang apa yang diinginkan tersangka.” untuk mengatakannya,” kata hakim.
Tom Lembong dan CS PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) selaku direktur pengembangan usaha dituntut Jaksa Agung Jampidsus atas dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan.
Tom Lembong kemudian mengkritisi prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pemeriksaan pendahuluan. Menurut Tom Lembong, identifikasi dan penangkapan tersangka tidak sah karena melanggar hukum acara. Padahal, kata dia, perbuatannya selama menjabat Menteri Perdagangan bukan merupakan tindak pidana, melainkan dalam lingkup hukum tata usaha negara. (dering/tsa)