Jakarta, CNN Indonesia –
Tumpanuli Marbun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak kasasi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang dan Tom Lembang dalam kasus korupsi impor gula.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung Tzabidsos harus menyimpulkan penyidikan yang sedang berlangsung dan kemudian menyerahkannya kepada jaksa dan pengadilan.
Saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11), Tubunuli mengatakan, “Memeriksa isi perkara, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.”
Hakim mengatakan beberapa keberatan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembang sudah menjadi bukti di pengadilan Cabang Tindak Pidana Korupsi (TPCOR).
Hakim kemudian tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang relevan dengan pokok perkara dalam sidang praperadilan.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Zampides (termohon) telah sesuai prosedur dan mekanisme KUHAP.
Jaksa Agung Zampides mengawali penyidikan korupsi impor gula melalui surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan penyidikan pada 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi diperiksa dalam pemeriksaan tersebut, termasuk Tom Lembang dan tiga orang ahli. Selain itu, Jaksa Agung Tazabidso juga memerintahkan penyitaan barang bukti dalam perkara seperti barang bukti elektronik.
Sebelum ditetapkan tersangka, (pemohon) diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (Tentang Tata Cara dan Syarat Penetapan Tersangka), kata hakim. dikatakan.
Tom Lembang menghadirkan beberapa pakar dalam eksperimen tersebut, seperti pakar hukum pidana Yogikarta Mudjakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), pakar hukum pidana Cherul Huda, Direktur Eksekutif Ekonomi Politik dan Kajian Politik (PEPS) Anthony Budiwan, dan IPB School Profesor Pertanian Dr Andreas Santosa
Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan Pakar Hukum Tata Usaha Negara Ahmed Reddy, Pakar Hukum Pidana Agus Surono, Hibnu Nagroho, Toufic Rachman dan Penaksir Kerugian Negara Avery Sihombing.
Tom Lembang, selaku manajer pengembangan bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI), telah didakwa oleh Jaksa Agung Jampids atas dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lemon dan CS sudah mendapat kartu kuning selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai sidang.
Tom Lembang kemudian menyidangkan perkaranya di Kejaksaan Agung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembang, identifikasi dan penangkapan tersangka tidak sah karena melanggar Undang-Undang Proses Hukum (KUHAP).
Menurut dia, keputusan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan itu dalam lingkup hukum tata usaha negara dan bukan merupakan tindak pidana.
(ryn/fra)