Jakarta, Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Selatan Clementon Sahibrin Noor sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (22/11).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto berharap permintaan paman Brian itu bisa dipenuhi dan tidak mempersulit kerja penyidik KPK. Paman Brian dihubungi lebih awal pada Senin (18/11).
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau saudara SN untuk bekerja sama dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Batavia, Selasa (19/11).
Penyidik berharap SN bisa terlibat berdasarkan somasi yang dilayangkan penyidik, ujarnya.
Tessa menegaskan, tim penyidik KPK bisa terus melacak jika Paman Brian kembali mangkir dari panggilan kedua ini. Sesuai aturan, tim penyidik KPK bisa menangkap paksa paman Brain.
“Jika ditetapkan tidak ada alasan yang sah untuk mengajukan banding sebanyak dua kali, maka penyidik bisa menggabungkannya dengan menggunakan jaminan pengangkut nantinya,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Noorul Ghafroon juga mengatakan KPK akan melanjutkan persidangan terhadap ayah Brien meski sudah kalah dalam persidangan.
Sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batuya Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses penetapan terdakwa.
Beliau mengatakan bahwa keputusan tersebut akan kami perbaiki dan dilaksanakan kembali, proses ini cacat oleh penguasa sebelumnya.
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan mengabulkan permohonan praperadilan Paman Brain setelah ia menetapkan tersangka dalam dugaan persekongkolan lelang di Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut hakim, KPK memutuskan mengusut Chacha Brien.
Hakim juga memutuskan penetapan paman Breen sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain paman Brien, 6 orang KPK lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Paman Otak menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditangkap dan menjadi buronan KPK.
Penerimanya adalah Chacha Brien, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pelayanan Masyarakat dan Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), Tuhfidz Dar es Salaam. Manajer Rumah dan Pengumpul Uang atau Fee Ahmed (AMD) dan Plt. Kepala Seksi Perhotelan Gubernur Kalimantan Selatan, Agastya February Andrian (FEB).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 angka 1 1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor digabungkan dengan Pasal 55 Pasal 1 1. KPK menduga ada 6 orang yang diamankan paman Brien. (mab/tsa)