Jakarta, CNN Indonesia –
Banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudinya, terutama yang tinggal di pedesaan atau bahkan terpencil.
Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari keterbatasan waktu, biaya, hingga rusaknya mesin cetak SIM sehingga proses pengurusannya harus dipindahkan ke kota lain.
Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengalami banyak kerusakan akibat hal ini. Kabarnya, warga tersebut harus memperpanjang SIM ke Kupang akibat rusaknya mesin cetak SIM di wilayahnya.
“Di daerah saya di NTT wilayah kepulauan, harus datang ke Kupang untuk perpanjang SIM. Di kabupaten ada SIM khusus. Kalau di kabupaten susah, tiba-tiba perangkat rusak, SIM tidak bisa diperpanjang. ,” kata anggota Komisi III Kelompok Demokrat itu. Benny K. Harman, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri, dikutip dari YouTube. .
Kemudian yang tidak bisa mendapatkan kembali SIMnya karena mesin mati, tetap mengemudikan mobil tersebut dan kemudian ditangkap dengan alasan SIMnya sudah mati, kata Benny kemudian.
Benny mengungkapkan, perjalanan dari kampung halamannya di salah satu kabupaten NTT menuju Kupang memerlukan perjalanan udara yang harga tiketnya sama dengan rute Jakarta-Bangkok. Belum lagi biaya akomodasi dan waktu tunggu yang lama untuk perpanjangan SIM Anda.
“Bayangkan saya datang dengan pesawat dari desa saya ke Kupang. Dan tiket pesawat dari desa saya ke Kupang sama mahalnya dengan penerbangan dari Jakarta ke Thailand. Pesawatnya tadi, saya belum sampai di Kupang, saya belum menunggu. Dan saya masih memperbarui SIM saya, jelasnya.
Oleh karena itu, Benny menilai prosedur administrasi perpanjangan masa berlaku SIM harus dipermudah bagi masyarakat.
“Mereset kartu SIM Anda boleh saja, tetapi gunakan mesin tersebut hanya untuk memperbarui kartu SIM Anda. Kalau mau, daftar saja. Anda tidak perlu membayar apa pun lagi. (Pemohon) Kartu SIM ini Pak, orang kecil,” ujarnya.
Namun, dia tetap ngotot pada usulan diakhirinya perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK selama lima tahun mulai tahun depan.
“Baiklah, oleh karena itu Pak Ketua, saya sarankan agar saya sertakan dalam penutup sidang. Minta Kapolri untuk memperbarui SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025,” tegasnya.
(rak/mikrofon)