Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso akan memperpanjang bea masuk untuk mencegah peningkatan impor pakaian jadi.
“Dalam rangka pengendalian impor, kami menggunakan mekanisme bea masuk antidumping dan langkah pengamanan perdagangan (bea masuk),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Misalnya, baju jadi dan aksesoris baju jadi juga dikenakan tambahan bea masuk. Sekarang proses perpanjangannya terus berlanjut. Misalnya tahun pertama Rp 19 ribu. Tiap potongnya 63 ribu, ” kata Budi.
Kemudian impor benang, gorden, dan karpet juga akan dikenakan pajak impor keamanan komersial. Budi menegaskan, produk-produk tersebut masuk dalam lingkup tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pemerintah telah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor garmen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Tindakan Pengamanan Impor dan Pajak Impor atas Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Pajak pada tahun pertama bervariasi mulai dari Rp 19 ribu hingga Rp 63 ribu per buah. Kemudian besarannya turun dari Rp18 ribu menjadi Rp59 ribu pada tahun kedua, dan dari Rp17 ribu menjadi Rp56 ribu pada tahun ketiga pengajuan.
Aturan ini kemudian diperluas hingga nominal BMTP yang hampir sama. Keputusan tersebut disetujui dengan PMK Nomor 38/PMK.010/2022 yang merevisi kebijakan sebelumnya.
(skt/pta)