
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mempercepat eksekusi narapidana narkoba.
Budi mengatakan, eksekusi yang dipercepat nantinya akan berlaku bagi mereka yang mendapat perintah hukum tetap dari pengadilan.
Mengingat persoalan percepatan eksekusi terhadap terpidana kasus narkoba ilegal atau permanen, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).
Budi mengatakan, keputusan percepatan penindakan telah disepakati pada Kamis (5/12) oleh Badan Koordinasi Penindakan Narkoba Mabes Polri.
Dengan percepatan tersebut, kata dia, pemerintah berharap kedepannya tidak ada lagi kasus pengedar narkoba di lapas.
Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi peredaran obat-obatan terlarang dari lembaga pemasyarakatan, ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya prioritas pemerintah dalam pemberantasan narkoba memiliki tiga komitmen utama. Pertama, dia mengatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait akan fokus pada upaya preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pendidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Kedua, Budi mengatakan pemerintah akan terus memperkuat penggeledahan dan pembekuan rekening terkait peredaran narkoba.
Terakhir, ia mengatakan pemerintah juga akan memperkuat kegiatan sosialisasi dan dakwah tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan pelajar guna mencegah kecanduan narkoba sejak dini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia kini mencapai 3,3 juta jiwa.
Menurut Budi, saat ini peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia tidak hanya menjangkau kota-kota besar saja, namun hingga ke pelosok-pelosok.
“Jumlah pengguna narkoba sangat tinggi dan penyebarannya tidak hanya di kota besar tapi juga di daerah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, total pengguna yang mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2024 ini didominasi oleh generasi muda dengan rata-rata usia 15 hingga 24 tahun.
Menurut Budi, jumlah pengguna tersebut sesuai dengan kecepatan uang yang dihasilkan dari transaksi narkoba di Indonesia. Menurut dia, hasil intelijen finansial menunjukkan nilai peredaran uang bisa mencapai Rp 99 triliun pada periode 2022-2024. (tfq/fra)