Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya akan mengajukan surat panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo.
Diketahui, hari ini Kamis (28/11) siang, penyidik akan memeriksa mantan Ketua KPK di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri.
Insya Allah kami akan ke sana, Insya Allah, kata Ian Polda kepada Metro Zaya.
Di sisi lain, Ian menginformasikan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat kepada penyidik TPIDcor Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun Ian enggan membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, surat itu berkaitan dengan agenda ujian hari ini.
“Soal pemanggilan hari ini sudah kami kirimkan surat ke Polda Metro. Soal substansinya nanti bisa ditanyakan ke Polda Metro,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firley sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Setahun telah berlalu sejak Firley mendapat status tersangka. Namun proses penyidikan yang dilakukan Wakil Direktur Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mengalami kemajuan berarti.
Tercatat, penyidik dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengirimkannya kembali karena dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta kini menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak menyelesaikan kasus tersebut.
Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan (LP3HI) dan Badan Pemberantasan Korupsi (MAKI) mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL. (bukan/tidak)