Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Bogor telah menetapkan Aipda Nixon Pangaribuan alias Ukok sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) di Chileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Tanggal 2 kasusnya kita serahkan untuk penyidikan dan tanggal 3 kita tetapkan tersangkanya, kata Kapolsek AKBP Bogor Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12).
Rio mengatakan timnya juga menangkap Ukok di Polres Bogor.
Rio juga mengatakan timnya menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kezhari) Kabupaten Bogor. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penyidikan jaksa atas kasus tersebut.
“Hari kelima kemarin kami serahkan level 1 ke Kejaksaan Negeri Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang polisi bernama Nixon Pangaribuan alias Ukok diduga memukuli ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan tabung gas di Bogor.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (1/12). Saat itu, Ukok sempat adu mulut dengan ibunya hingga memukul korban dengan tabung gas seberat 3 kg.
Usai kejadian itu, Ukok langsung kabur. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, Propam Bid Polda Metro Jaya kini mendalami pelanggaran kode etik Ukok. Dia disangka melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kompol Bambang Satriawan mengatakan, saat diperiksa, timnya mendapat surat yang menyatakan Ukok memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi dugaan riwayat kesehatan terdakwa yang didakwa mengidap penyakit jiwa,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12). (Des/Jumat)