Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Metro Jaya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan undang-undang larangan situs judi online serta pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka terakhir yang ditangkap merupakan buronan bernama A alias M. Ia ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Sleman, DIY pada Minggu (17/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Dalam penyelesaian permasalahan perjudian online ini, ada 23 orang yang diamankan.”
Namun polisi belum mengungkap identitas tersangka. Hanya beberapa nama tersangka yang dirilis ke publik.
Diantaranya adalah AK dan AJ. Dua orang di antaranya, bersama A alias M, merupakan pihak yang terlibat dalam pengurusan operasional ‘kantor satelit’ yang berlokasi di mal di Grand Galaxy, Kota Bekasi.
Selain itu, terdakwa MN. Ini adalah hubungan antara bandar dan tersangka lainnya.
Polisi juga menyebut MN berperan dalam penyetoran daftar situs yang harus ‘dilindungi’ agar tidak diblokir.
Setelah itu, terdakwa DM lebih banyak terlibat membantu dan bersekongkol dalam kejahatan tersebut dibandingkan MN. Seperti memungut uang dari hasil kejahatan.
Lalu ada foto D yang merupakan istri dari terdakwa A alias M. Dalam kasus ini D bertanggung jawab menerima uang hasil kejahatan suaminya dengan maksud menyembunyikannya.
Selain itu, tersangkanya adalah DIA yang merupakan penjual sekaligus pemilik situs ‘Keris123’. Ia juga disebut-sebut bertindak sebagai agen untuk mencari pemilik situs lain yang ingin dibuka blokirnya.
B, BK, dan HF juga berpendapat demikian. Tiga di antaranya merupakan pemilik dan pengelola ribuan situs perjudian sehingga Komdigi tidak ikut campur.
Ade Ary mengatakan, kedua buronan tersebut juga dibunuh oleh penyidik Wakil Direktur Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya adalah J dan BS.
“Iya iya (pengungsi masih ada dua),” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menemukan kasus penyalahgunaan undang-undang larangan situs perjudian yang melibatkan pegawai Komdigi. Masalah ini ditemukan saat mencari website bernama ‘Sultan Menang’.
Peristiwa ini bermula dari kejadian terkait perjudian online dari situs bernama Sultan Menang, kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada People Journalist, Kamis (7/11).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai miliaran rupiah, jam tangan mewah, real estate, logam mulia, bahkan senjata api.
Selain itu, polisi juga memerintahkan untuk memblokir 47 akun milik terdakwa. Saat ini polisi masih mengumpulkan informasi apakah ada akun lain yang digunakan tersangka. (Minggu/Jumat)