JAKARTA, CNN Indonesia —
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berencana untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing.
Langkah yang diumumkan pada Rabu (27/11) ini merupakan respons atas kejahatan serius yang dilakukan junta militer terhadap komunitas minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Menurut Reuters, panel yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlain bertanggung jawab atas deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya.
Tindakan ini juga diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan tidak memihak.
“Aplikasi surat perintah penangkapan lainnya yang terkait dengan Myanmar akan menyusul,” kata mereka.
Tidak ada batasan waktu. Namun, biasanya dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun sejauh ini rezim militer Myanmar belum menunjukkan reaksi apapun terhadap kabar tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya mendefinisikan tindakan rezim militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai “genosida”.
Namun Myanmar membantah tuduhan genosida. Mereka selalu menekankan bahwa mereka tidak menyasar warga sipil dan hanya melakukan operasi militer terhadap kelompok yang mereka anggap teroris. (ASR/ASR)