Jakarta, CNN Indonesia —
Tes Seleksi Keterampilan Bidang (SKB) merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKB merupakan tes untuk mengukur kemampuan teknis peserta di tempat melamar.
Peserta wajib mengikuti ujian SKB untuk melanjutkan proses seleksi. Lantas, apakah ada sanksi jika tidak mengikuti ujian SKB CPNS 2024?
Pada tahun tersebut Ketentuan dan sanksinya diatur dalam Peraturan Nomor 5 Organisasi Kepegawaian Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2024. Berikut penjelasan sanksi tidak hadir pada ujian SKB CPNS 2024
Panitia berhak menindak tegas peserta yang datang terlambat atau tidak hadir dalam ujian SKB CPNS 2024.
Sanksinya adalah Anda tidak boleh mengikuti pemilu atau otomatis didiskualifikasi.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan MenpanrbRB Nomor 6 Pasal 58 Tahun 2024, peserta CPNS baru yang keluar setelah lolos tahap akhir dan mendapat Nomor Induk CPNS akan ‘masuk daftar hitam’.
“Jika calon yang sudah diberitahu tahap akhir pemilu dan/atau nomor induk calon pegawai negeri sipil atau calon yang sudah mendapat PPPK, akan dikenakan sanksi disiplin yang tidak bisa dituntut. anggaran kepegawaian untuk dua tahun ke depan,” tulis artikel itu.
Agar peserta tidak melewatkan kesempatan mengikuti seleksi akhir ini, simak beberapa sanksi yang harus diketahui oleh peserta ujian SKB CPNS 2024.
1. Dinyatakan sanksi tidak hadir pada ujian SKB CPNS 2024 adalah tidak lolos seleksi atau gagal. Kemudian, pada saat diumumkan hasil SKB 2024 mendatang, status peserta dinyatakan Tidak Tersedia (TH).
2. Panitia dapat menyatakan penolakan peserta jika memenuhi syarat sebagai berikut: – Peserta terlambat mengikuti jadwal pemilihan sesuai aturan yang berlaku. Peserta tidak berpakaian sesuai aturan.
3. Peserta yang tidak hadir pada SKB CPNS 2024 diperbolehkan mendaftar ulang menjadi calon CPNS 2025.
Sanksi Pelanggaran Ujian SKB CPNS 2024
Selain sanksi tidak mengikuti ujian SKB CPNS, ada sanksi pelanggaran SKB CPNS lainnya yang perlu diwaspadai peserta.
Pada tahun tersebut Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sanksi yang dikenakan kepada peserta jika terbukti melanggar Peraturan SKB CPNS 2024.
Peserta SKB CPNS 2024 dapat dianggap ditolak apabila: Mengenakan kaos oblong, celana jeans dan sepatu Tidak membawa KTP atau tanda pengenal penting lainnya Tidak mempunyai PIN karena terlambat.
Peserta CPNS 2024 dapat dicabut status kepesertaannya apabila melakukan hal-hal sebagai berikut: Membawa barang-barang yang dilarang dalam SKB CPNS 2024 Berbicara atau mengajak peserta lain pada saat pemilihan Mengesahkan atau menerima makanan dan minuman kepada peserta lain tanpa izin panitia.
Peserta SKB CPNS 2024 dapat didiskualifikasi apabila melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan kecurangan dengan cara apapun Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Aturan Ujian SKB CPNS 2024
Peserta SKB CPNS 2024 hendaknya meninjau kembali Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024 yang perlu diketahui pada saat ujian berlangsung agar tidak dikenakan sanksi apapun yang dapat mempengaruhi status kepesertaannya. Membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh dari halaman SSCASN. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) fotokopi Kartu Keluarga (KK) basah yang dibuat oleh instansi yang berwenang. Kecuali pensil kayu, KTP dan kartu sidang SKB.
Demikianlah pengertian batasan-batasan untuk mengikuti ujian SKB CPNS 2024, peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi selama ujian. (AVD/FEF)