Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan akan menggelar pemungutan suara mengenai mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12) ini.
Pemungutan suara pemakzulan tersebut menyusul seruan luas agar Yoon mundur setelah presiden secara sepihak mengumumkan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap dirinya dan istrinya.
Juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara akan dilakukan sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Usulan pemakzulan ini harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.
Mengingat 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, Partai Demokrat menjadi partai yang mengajukan mosi yang membutuhkan setidaknya delapan suara dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) untuk pemakzulan. Saat ini, PPP selaku partai Yoon menguasai 108 kursi di parlemen.
Partai Demokrat mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) menyusul deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden secara tiba-tiba. Mosi tersebut diajukan bersama lima partai oposisi lainnya dan seorang anggota parlemen independen.
Selasa (3/12) malam pukul 23.00, Presiden Yoon tiba-tiba mengumumkan keadaan darurat militer. Pasalnya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti negara.
Penetapan situasi tersebut menimbulkan kepanikan dan kebingungan masyarakat. Setelah diselidiki lebih lanjut, alasan Yoon mengumumkan statusnya adalah karena situasi politik yang memanas antara dirinya dan pihak oposisi.
Deklarasi darurat militer seperti yang dilakukan Yoon adalah tindakan inkonstitusional. Pasalnya, status tersebut hanya diketahui ketika negara sedang dalam bahaya, seperti perang.
Tindakan Yoon dipandang sebagai tindakan pemberontakan di banyak pihak. Warga bersatu menuntut Yoon didakwa dan diselidiki.
Polisi sudah mulai menyelidiki Yoon atas dugaan pemberontakan pada Kamis (5/12) lalu.
Jika mosi pemakzulan Yoon disahkan oleh parlemen, kekuasaan Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih.
Usulan yang lolos selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian akan memutuskan apakah menyetujui usulan pemakzulan tersebut atau tidak. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Jika Yoon mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, seperti dikutip The Korea Times. (blq/rds)