
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab), Bali, terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
I Nyoman Giri Prasta saat memimpin Pemkab Badung dua musim terakhir selalu menegaskan, selain sistem pemerintahan yang kuat, juga diperlukan pejabat yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Guna menerapkan transparansi keuangan, Pemkab Badung mewajibkan setiap Desa Budaya menggunakan sistem pengelolaan keuangan secara online dan real time pada saat penyelenggaraan upacara.
Tujuannya agar pengelolaan dana tersebut dapat diawasi langsung oleh semua pihak, sehingga lebih transparan.
“Dengan sistem ini, penyelenggaraan keuangan menjadi transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat setiap saat,” kata Giri Prasta, Sabtu (11/5).
Transparansi ini diperkuat dengan koordinasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Analisis Keuangan (BPK).
Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan setiap aspek sistem keuangan diawasi secara cermat, sehingga anggaran digunakan secara objektif dan sesuai aturan.
Tak hanya itu, Kabupaten Badung juga terpilih menjadi salah satu daerah yang ikut dalam audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap upaya penerapan kebijakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Badung dipilih sebagai tempat uji coba pemberantasan korupsi oleh KPK setelah melewati sistem manajemen, pengawasan, dan bimbingan teknis (Bimtek) hingga memenuhi standar tertentu.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, Pilkada Kabupaten Badung merupakan suatu kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung untuk menerapkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan jujur. Sejak Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi RI telah melakukan serangkaian operasi pemeriksaan dan pendampingan di Kabupaten Badung.
Tujuan dari kerja ini adalah untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintah dan masyarakat Badung. Komisi Pemberantasan Korupsi RI juga telah melakukan pemeriksaan akhir pada tanggal 9-10 Oktober 2024 untuk memverifikasi penerapannya. salah satu tanda-tanda yang muncul dalam program Kabupaten Antikorupsi,” kata Suiasa dikutip Deticom, Jumat. (8/11).
Suiasa mengungkapkan, kriteria penilaian mencakup enam bidang utama, yaitu Tata Kelola, Kualitas Administrasi, Kualitas Pelayanan Publik, Budaya Kerja Anti Korupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya sudah percaya diri dan siap dievaluasi dengan baik dalam urusan konfirmasi. Tak hanya siap diperiksa, Pemkab Badung juga siap memberi contoh sebagai Kabupaten Anti Korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Badung bersama seluruh jajaran benar-benar berupaya semaksimal mungkin untuk menerjemahkan implementasi keenam komponen tersebut ke dalam produk manajemen, produk manajemen, dan produk internal pemerintah,” ujarnya demikian.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menjelaskan pilot program KPK untuk mewujudkan desa dan kelurahan/desa bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung. KPK menggunakan tiga metode dalam program ini: penindakan, pencegahan melalui MCP, dan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024 lebih dari Rp 9,5 triliun.
Pendapatan daerah dipatok sebesar Rp9,5 triliun, salah satunya pendapatan dasar daerah (PAD) sekitar Rp8,5 triliun.
Kemudian konsumsi daerah sekitar Rp9,6 triliun. Yang meliputi biaya operasional sekitar Rp6,1 triliun, belanja modal Rp2,1 triliun, biaya transfer Rp1,2 triliun. (inci/inci)