Jakarta, CNN Indonesia —
Wali Kota Pekanbaru (Pj) Risanander Mahiwa belum mengakui perbuatannya usai ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.
Berdasarkan pantauan fun-eastern.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Risandar menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu (4/12) pukul 02.30 WIB. Dia dijebloskan ke Rutan KPK.
“Tidak, tidak,” jawab Risanander setelah membenarkan tudingan KPK.
Menurut KPK, Risandar menerima uang senilai Rp2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Uang Pengganti (GU) di Bagian Jenderal Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mulai Juli 2024.
Selain itu, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekda Pekanbaru Indira Pomi Nasushan dan Plt Kepala (PLT) Kepala Seksi Sekretariat Jenderal Daerah Pekanbaru Novin Karmila.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Gufron mengatakan Novin, PLT. Bagian Umum yakni Maria Ulfa (MU) dan Tengku Suhela (TS) diduga mencatat arus keluar dan penerimaan terkait pemotongan anggaran GU.
Novin juga berperan menyetorkan uang kepada Risandar dan Pomi Nasution melalui penasihat Pj Wali Kota.
Guffron menambahkan, tim penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya selama proses penyidikan berlangsung.
Ghufron mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami masalah tersebut.
Risander dkk. Diduga melanggar Pasal 12. f dan pasal 12 huruf juncto pasal 55 ayat b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipicore). 1 1 KUHP. (ryn/pta)