Jakarta, CNN Indonesia —
Jatanras Ditreskrimum Subdit Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku kejahatan judi online yang menggunakan situs bernama Akurasi4D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di website tersebut sejak 14 November 2024.
“Web Akurasi4D secara ilegal menawarkan berbagai permainan seperti mesin slot, kasino, dan lotere,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (10/12).
Berdasarkan temuan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim berhasil menangkap lima pelaku di Kecamatan Wanadadi dan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah pada 28 November.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan kelima pelaku memiliki peran berbeda.
Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengelola skrip, domain, dan API Internet. Setelah itu, RPN mempromosikan kasino tersebut di platform media sosial Facebook.
Aktor RY kemudian berperan sebagai administrator live chat dan administrator situs perjudian online. Terakhir, Aktor A berperan dalam mempromosikan situs perjudian di Facebook.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 15 unit telepon seluler yang digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti komputer dan CPU.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening Rp500 juta, dua buku tiket, dan satu unit Honda Odyssey warna hitam yang digunakan pelaku.
Kini lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010 (TPPU). ).
Penyidik terus mengusut jaringan ini dan mengincar pelaku lainnya, dan polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan aktivitas perjudian online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi, kata Rovan.
(bukan/anak)