Surabaya, CNN Indonesia –
Polsek Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (25/11) menemukan bunker sabu di “kampung narkoba” di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Sempir, Surabaya, Jawa Timur.
Di ruang bawah tanah, polisi menemukan dua brankas berisi 1 kg sabu dan uang 230,9 juta kroon. uang tunai Rp.
Bunker tersebut ditemukan saat polisi menggerebek Jalan Kunti, Jumat (22/11) lalu. Saat itu, 23 pengguna narkoba dan 2 pengedar narkoba ditangkap.
Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, pihaknya mula-mula menangkap tiga pedagang bernama LL dan DH, sepasang suami istri, di Jalan Platuk, Donomuli. Juga BG melalui Jalan Irawati, Surabaya pada Rabu (13/11). Ketiganya merupakan pengedar narkoba di Jalan Kunti.
Usai menangkap ketiga bandar tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total sekitar 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan 4 unit telepon genggam.
“Mengapa pedagang itu ditangkap sebelum kami menyerangnya? Hal ini kami lakukan untuk mengecek pemasok barang dari luar hingga ke dalam, untuk melihat apakah pikap tersebut masih beredar pada hari Rabu atau tidak, dan ternyata barang tersebut masih ada, ”ujarnya. kata William.
Usai mengamankan DH, LL, dan BG, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (22 November). Akibatnya, polisi menangkap dua penjual – FD dan HS – serta 23 pengguna. Barang bukti yang disita 23 bungkus sabu seberat 9,74 gram Rp 150 ribu. uang tunai Rp.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pedagang berinisial DW di Jalan Bantaran, Tandes, Surabaya. DW merupakan pelaku berulang pada tahun 2018.
Barang bukti yang didapat dari DW adalah 4 kantong sabu seberat 1,7 gram Rp 350 ribu. Uang tunai Rp dan 1 handphone,” ujarnya.
William mengatakan, pasca penggerebekan tersebut, polisi kembali melakukan penggeledahan di Jalan Kunti hari ini. Hasilnya, timnya menemukan bunker di dalam rumah tersebut beserta dua brankas berisi 129 paket sabu seberat 1 kg dan uang senilai $230,9 juta. Rp tunai.
“Pemiliknya inisial MS dan RS, saat ini DAP. Belum bisa kami sebutkan kemana perginya, masih kami kejar. Saya imbau MS dan RS segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” ujarnya.
Pak William mengatakan, kelompoknya juga menyita 4 buah mesin press, 3 buah timbangan, 1 buah handphone, 1 buah bel, 7 buah catatan penjualan, 19 buah klip plastik kecil, 10 buah klip plastik besar, dan 1 buah klip plastik besar.
“Jadi kawasan Kunti bukan hanya sekedar tempat perdagangan, tapi ternyata juga menjadi tempat penyimpanan atau tempat penyimpanan sabu,” ujarnya.
Para tersangka diancam pada tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkoba Pasal 114 dan 112. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (frd/fra)