Jakarta, CNN Indonesia —
SURAT TUGAS NO. 01/Pem-YHK/ST/VI/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pinjaman ini berkaitan dengan pengelolaan tanah dan properti termasuk Museum PerTV Purna Bhakti.
Asisten Direktur Eksekutif PT Midora Deny Ade Putera mengatakan, pihaknya menghormati persetujuan pinjaman YPBP tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak yayasan untuk menyelesaikan beban tersebut atau memperjelas status Museum PerTV Purna Bhakti.
“Penutupan museum ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, mengingat nilai sejarahnya yang erat kaitannya dengan masa Soeharto,” ujarnya secara tertulis, Senin (9/12).
Ia juga berharap pihak yayasan dapat memperjelas status museum tersebut, termasuk alasan penutupannya dan apa rencananya ke depan.
Menurut Deni, museum yang pernah menjadi simbol sejarah rezim Presiden Soeharto itu kini terbengkalai sehingga menimbulkan spekulasi masyarakat mengenai tanggung jawab pengelolaannya.
Oleh karena itu, menurutnya, kejelasan keluarga dan yayasan Sentana sangat dinantikan dalam penyelesaian utang dan masa depan museum yang selama ini dinilai memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia.
Di sisi lain, kuasa hukum Midora, OC Kaligis, mengajukan inisiatif hukum untuk membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dinilainya sarat pelanggaran.
Menurut dia, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa putusan BANI tersebut bertentangan antara undang-undang dan kenyataan.
“Putusan BANI tidak mencerminkan keadilan dan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Kami telah mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan adil,” imbuhnya.
Ia juga menilai proses hukum ini menunjukkan bahwa permasalahan utang antara YPBP dan Mitora tidak hanya melibatkan tanggung jawab finansial tetapi juga aspek hukum yang lebih kompleks.
“Seiring terungkapnya kasus tersebut, masyarakat semakin mendesak adanya penjelasan terbuka dari keluarga Senthana dan keyakinan terhadap langkah penyelesaian utang serta nasib Museum PerTV Purna Bhakti,” pungkas OC Kaligis.
Di sisi lain, YPBP belum memberikan informasi terkait perselisihan Mitora.
Sebagai informasi, mengutip CNBC Indonesia, perselisihan antara Mitora dan YPBP bermula dari perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 13 tanggal 17 April 2014.
Dalam perjanjian tersebut, Midora menyatakan telah memenuhi kewajibannya, antara lain menyiapkan masterplan, presentasi proyek, dan pendanaan untuk jangka waktu tertentu.
Namun Midora dinyatakan wanprestasi (Wanprestasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 47013/11/ARB-BANI/2024.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Midora, OC Kaligis, menyatakan keberatannya terhadap keputusan BANI tersebut. Oleh karena itu, Midora resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan keputusan BANI. (lol/lol)