
Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh Pihak di Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menyetujui RUU No. 2 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) akan diundangkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan tersebut dicapai berdasarkan hasil rapat kerja Balegar dengan Menteri Hukum Suprataman Andi Agtas yang dipimpin Ketua Balegar Bob Hassan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (11/11) malam.
“Apakah hasil pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2024 Provinsi Daerah Istimewa Jakarta dapat diproses sesuai ketentuan undang-undang?” Bob menanyakan pertemuan itu.
“Saya setuju!” Semua orang berkata dalam pertemuan itu.
Di antara semua partai, hanya PKS yang menyetujui catatan yang disampaikan anggota Baleg Anis Bayarwati.
Sebelum keputusan Tingkat 1 ini, Balegh dan pemerintah telah mengadakan rapat kerja untuk membahas empat ayat tambahan RUU tersebut.
Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengumumkan menyetujui empat pasal tambahan RUU DKJ.
Baleg juga menggelar rapat panitia kerja dengan pemerintah untuk membahas beberapa DIM RUU DKJ.
Penambahan empat pasal dalam RUU DKJ mengatur perubahan penamaan DKI Jakarta bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih dan dilantik melalui pemilu 2024.
Pasal lainnya adalah perubahan nama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Pembahasan RUU DKJ antara Baleg dan pemerintah juga dinilai sangat cepat. Baleg hanya membutuhkan waktu 6 hari untuk membahas RUU DKJ setelah RUU tersebut disahkan sebagai usulan inisiatif dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (11/12).
(mab/DAL)