
Jakarta CNN Indonesia —
Dokumen kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKKP) yang biasa dilampirkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berubah tampilannya pada tahun depan. Hal ini disebabkan adanya kenaikan pajak sepeda motor (PKB) dan bea balik nama kendaraan. (BBNKB).
Sebagaimana dijelaskan dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah Departemen Pajak Daerah dan Pembayaran Daerah Kementerian Keuangan. Dua kolom pajak ditambahkan pada jumlah pajak yang terutang pada tabel: PKB Opsen dan BBNKB Opsen.
Oleh karena itu, skedul pajak yang harus dibayar SKKP setelah STNK berubah menjadi:BBNKBOpsen. BBNKBPKBOpsen Biaya Administrasi PKBSWDKLLJJSTNK Biaya Administrasi TNKB
Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, selain menimbulkan beban baru bagi pemilik kendaraan baru.
Modul ini juga merinci mekanisme penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Tertulis bahwa kedua pajak tambahan ini dibayarkan oleh PKB dan/atau Bank BBNKB sekaligus dikreditkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota
Lalu, ketika pemilik mobil sudah membayar pajak beserta SIMnya. Bank membagi pembayaran ke rekening regional.
Misalnya menyetorkan PKB dan/atau BBNKB ke RKUD daerah, menyetorkan biaya pengelolaan STNK dan/atau TNKB dalam PNBP ke RKUN (Rekening Kas Negara).
Kemudian menyetorkan SWDKLLJ ke rekening Opsen PKB Jasa Raharja dan/atau rekening Opsen BBNKB di RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan didaftarkan. (penduduk)
Visi STNK ini akan berubah mulai 5 Januari 2025 dengan diberlakukannya Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Usulan pelaksanaan tersebut akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Ja/Fe).