
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi Jepang menangkap Yogi Ageng Prayoga, warga negara Indonesia (WNI), usai menikam pasangan lansia di Kakegawa pada Sabtu (27/11).
Menurut NHK NHK Jepang, beberapa waktu lalu Yogi masuk ke sebuah rumah dan menyerang pasangan lansia saat menjawab interkom.
Polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur di TKP. 5 Fakta Kematian Pasangan Lansia di Jepang yang Ditikam oleh WNI.
Pengorbanan besar
Korban penikaman Yogi adalah pasangan lansia yang tinggal 3 km dari kediaman Yogi.
Korbannya, seorang perempuan berusia 78 tahun, ditikam di bagian wajah dan tangan.
Sementara itu, suami korban, 81 tahun, juga mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh akibat juga diserang dengan pisau.
Menurut Channel News Asia, dua korban dilarikan ke rumah sakit segera setelah kejadian tersebut.
Gunakan pisau dapur
Menurut laporan, Yogi memegang pisau dapur tersebut sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
Saat penyelidikan awal, polisi menemukan pisau tersebut.
Barang lain seperti sandal dan masker juga ditemukan di lokasi. Semuanya diduga penjahat. Mereka diduga bergabung dengan Yami Baito
Saat ini, polisi Jepang sedang menyelidiki keterlibatan Yogi dalam yami baito, pekerjaan paruh waktu yang merupakan masalah kriminal.
Jenis pekerjaan ini sering diiklankan di media sosial Jepang.
Lakukan sendiri
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yogi diduga melakukan aksinya seorang diri. Pasangan lansia itu pun mengaku belum mengetahui judo milik Yogi.Motif
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengatakan motif Yogi menikam pasangan lansia Jepang itu karena keperluan bermain game online (judo).
“YAP telah melakukan pemerasan untuk game online,” kata Judha.
Katanya, Yogi magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Chihama, Kihegawa. Yogi telah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Atas kejadian tersebut, Yogi ditangkap dengan tuduhan perampokan dan pembunuhan. Judha mengatakan, KBRI akan memberikan bantuan konsuler untuk memastikan hak-hak Yogi ditegakkan sesuai hukum setempat. (blq/chri)