
Jakarta, CNN Indonesia —
Serikat Pekerja Indonesia (APINDO) menilai rumusan paling adil dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar (PP) Pemerintah nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemerintah nomor 36 Tahun 2021. Gaji .
Formula saat ini, yang terakhir, PP 51, adalah perubahan keempat, amandemen keempat, yang menurut kami sangat adil, kata Kepala Departemen Keuangan APINDO Bob Azam dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/11).
Meski demikian, Bob mengatakan APINDO mendukung kondisi upah di atas upah minimum melalui perundingan bilateral dengan masing-masing perusahaan.
“Sebenarnya kami ingin mendukung kedua sisi gaji, terutama gaji yang ditentukan masing-masing perusahaan, karena perusahaan dan serikat pekerja mengetahui betul maju dan mundurnya perusahaan,” ujarnya.
Bob mengatakan, pihaknya bertemu dengan Menteri Pertambangan Yassierli untuk membahas persoalan UMP. Pengusaha ini konon mengungkapkan kekecewaannya kepada Yassierli karena kata-kata UMP berubah sehingga investor enggan masuk ke Indonesia.
Ia mencatat, Indonesia telah kehilangan peluang menjadi negara maju setidaknya tiga kali dalam 13 tahun terakhir karena permasalahan ketenagakerjaan.
“Jadi kami kehilangan kesempatan tiga kali karena masalah upah minimum dan 13 tahun belum selesai.” Kami sampaikan kepada Menteri HRD bahwa kami kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Apindo Shinta Kamdani mengatakan perubahan formula UMP membuat investor asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Ia sendiri mengaku mendengar langsung keluhan tersebut.
“Ini menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Saya baru berkunjung ke luar negeri yang sedang dipromosikan Indonesia, saya selalu bilang terbuka untuk berbisnis, tapi dalam situasi seperti ini saya banyak mendapat pertanyaan. “Saya sangat khawatir, apa yang terjadi, kenapa apakah ada ketidakpastian, kenapa ada perubahan lagi (UMP) Semua orang bertanya-tanya soal itu,” ujarnya.
Shinta mengatakan, pengusaha selalu mengikuti aturan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Padahal, kata dia, peraturan perundang-undangan yang ada belum memenuhi keinginan para pengusaha.
“Di PP 36 ditentukan (rumus UMP) pertumbuhan ekonomi atau inflasi, mana yang lebih tinggi. Diubah menjadi PP 51, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah koefisiennya. Jadi kalau ditanya apa yang diinginkan pengusaha, itu bertentangan. kemauan mereka”.
(del/agustus)