
Jakarta, CNN Indonesia —
Serikat Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut luput dari perhatian pemerintah yang memutuskan menaikkan upah minimum regional (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan, selama ini pelaku usaha telah melakukan diskusi aktif dan mendalam mengenai kebijakan UMP. Namun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sepertinya tidak mendengarkan.
“Kami menyayangkan pandangan para pengusaha tidak didengarkan saat memutuskan kebijakan ini. Apindo terlibat aktif dan mendalam dalam pembahasan mengenai penetapan kebijakan upah minimum,” kata Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).
“Sebagai pelaku utama dalam kegiatan perekonomian, rekomendasi para pelaku usaha sepertinya tidak banyak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelas Shinta.
Shinta kemudian menjelaskan, para pedagang menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% terlalu tinggi. Kebijakan tersebut diyakini berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya tenaga kerja, terutama pada industri intensif.
Apindo juga sebelumnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Kebijakan Publik (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pembuatan UMP 2025, dengan pembuatan aturan ini dinilai paling adil bagi pekerja dan dunia usaha.
Shinta mengungkapkan kekhawatirannya, selain berisiko meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia, kebijakan baru tersebut juga akan memicu gelombang PHK dan menghambat tumbuhnya lapangan kerja baru.
“Ada kekhawatiran bahwa hal ini akan memicu gelombang pemogokan dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya.
Namun Apindo masih menunggu penjelasan resmi pemerintah dan detail kebijakan keputusan UMP 2025.
Pihaknya juga berharap penerapan kebijakan ini mempertimbangkan sepenuhnya pendapat para pelaku usaha agar bisa terlaksana dengan baik.
“Kami mendorong pemerintah memberikan penjelasan rinci atas dasar keputusan kenaikan UMP dan mempertimbangkan pandangan dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” kata Shinta.
Presiden Prabowo Subianto sudah resmi menetapkan kenaikan UMP menjadi 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6%.
Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli juga mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum akan dirilis pada Rabu (4/12).
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun dalam diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional harus dinaikkan sebesar 6,5%,” kata Prabowo. (pertama/terakhir)