Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggalakkan sertifikasi halal bagi mitra usaha dan UKM industri makanan dan minuman.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) memadukan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kedua induk organisasi Koperasi Warung mengundang Kepala BPJPH Haykal Hassan untuk memberikan bimbingan dan dialog kepada 100 pedagang Warteg di Jabodetabek, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (8/12/24).
Jadi kawan-kawan, kalau Warteg bersertifikat halal, akan punya nilai tambah dan menjadi pembeda dengan restoran lain, dan tentunya apalagi dengan restoran yang belum punya sertifikasi halal, kata Babe Haikal alias Kepala BPJPH.
Selain itu, Haykal menegaskan, sertifikasi halal akan menarik bagi perusahaan makanan dan minuman, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pembeli yang datang ke Warteg.
Pembeli warteg yang sudah memiliki tanda halal BPJPH di lapaknya tidak perlu lagi khawatir atau ragu, semua makanan dan minuman yang dijual di lapaknya sudah pasti halal. Jadi pembelinya akan semakin banyak, ujarnya.
Selain arahan dari petugas BPJPH, para pemilik varteg juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahannya kepada petugas BPJPH, mulai dari tata cara pengurusan sertifikat halal hingga permasalahan terkait biaya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJPH menegaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal tidak dipungut biaya apapun. “Biayanya gratis, bagi pelaku UKM tidak dipungut biaya. Kalau dipungut biaya berarti penipuan,” kata Babe Haikal.
Acara pemaparan dan dialog tersebut, selain pimpinan BPJPH dan 100 pemilik Jabodetabek, juga dihadiri oleh Henra Saragih, Kepala Kantor Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi; Presiden KOWANTARA, Mukroni; dan Sekretaris KOWARTAMI Izuddin Zidan dan Direktur PT Kayama Datuk Gonjong (harapan/harapan).