
Jakarta, CNN Indonesia –
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP menjadi salah satu identitas yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah NIK kita terdaftar di Pinjol atau tidak.
NIK di KTP merupakan data pribadi yang penting karena bersifat unik dan dikaitkan dengan identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk di Indonesia. Sebagai identitas, nomor ini seringkali diperlukan untuk identifikasi pengguna jika ingin menggunakan berbagai layanan, salah satunya Pinjol.
Belakangan ini marak kasus penyalahgunaan NIK atau KTP untuk mengajukan pinjaman online. Artinya, kita perlu mewaspadai data pribadi kita yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Anda perlu mewaspadai kerentanan data pribadi Anda dan mengetahui apakah data pribadi Anda digunakan oleh orang lain atau tidak.
Pinjaman online atau sering disebut pinjol merupakan layanan peminjaman uang yang diberikan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet. Layanan ini biasanya menawarkan pinjaman tanpa jaminan.
Pengajuan pinjaman online cukup mudah karena biasanya hanya memerlukan tanda pengenal seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi.
Ketika verifikasi berhasil, pihak pemohon pinjaman dapat dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform sesuai plafon yang disediakan.
Uang selanjutnya hanya perlu dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Karena proses pengajuan pinjaman online yang tergolong mudah, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP yang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik KTP.
Pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan mengecek NIK Anda disalahgunakan untuk pinjaman: Cek online
Anda dapat mengecek secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau download aplikasi iDebku.2. Pilih Registrasi dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan dan kode captcha.3. Klik Berikutnya setelah memverifikasi data.
Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.2. Periksa pernyataan keakuratan data dan klik Kirim Lamaran.3. Anda akan menerima email berisi nomor registrasi untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda akan dapat melihat detail pinjaman atau kredit yang terdaftar di data Anda. Periksa offline
Selanjutnya, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak. Verifikasi ini memerlukan membawa dokumen-dokumen berikut:
* WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) * WNA : Paspor * Tambahan : Surat Kuasa (bila mewakili orang lain)
Setelah dokumen dikirimkan, OJK akan memeriksa dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar. Hambatan dan laporan
Jika Anda mengalami kendala atau menduga data Anda disalahgunakan oleh orang lain untuk dijadikan pinjaman, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Berikut kontak layanan untuk pelaporan:
1. Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk mengecek status pinjaman yang terdaftar.2. Layanan Pengaduan OJK melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, dilengkapi uraian permasalahan dan bukti pendukung.
Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.
(lom/dmi)