
Jakarta, CNN Indonesia —
Opsen kendaraan yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025 sudah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mengira opsen itu biaya tambahan bagi pemilik kendaraan yaitu 66 persen, benarkah?
Ada dua jenis perpajakan yang dikenakan pada kendaraan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Cukai Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif opsen PKB atau BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Besaran terbuka yang harus dibayar pemilik kendaraan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB atau BBNKB terbuka dikalikan tarif yang masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen.
Rumus penghitungan kapasitas PKB: tarif PKB DPP X 66 persen
Rumus perhitungan terbuka BBNKB: Tarif KPBU BBNKB X 66 persen
Sebelum Anda bisa menghitung opsen PKB atau opsen BBNKB, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja DPP yang bersangkutan.
DPP peluang PDB didefinisikan sebagai DPP PDB dikalikan dengan tingkat PDB. PPP PKB didasarkan pada perkalian Harga Pokok Penjualan Kendaraan Bermotor (NZHKB) dan berat kendaraan terhadap tingkat pencemaran lingkungan.
Angka PDB kendaraan pertama kini ditetapkan maksimal 1,2 persen dan maksimal 2 persen untuk pemerintah daerah non-kabupaten seperti Jakarta.
Opsen DPP BBNKB diambil sebesar NJKB dikalikan rate BBNKB. Tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen atau bagi daerah yang tidak memiliki kabupaten maksimal 20 persen. Contoh perhitungan kemampuan PKB dan kemampuan BBNKB
Misalnya seseorang mempunyai mobil baru yang NJKBnya sebesar 200 juta rupiah dengan tarif PKB 1 persen, tarif BBNKB 12 persen, dan perhitungan bobot 1. Berapa harga opsi PKB dan opsi BBNKB untuk mobil tersebut?
Opsen PDB : DPP PDB X 66 persen DPP PDB : (NJKB X bobot)
Opsen BBNKB : DPP BBNKB X 66 persen DPP BBNKB : NJKB
Jumlah opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan = Rp 17,16 juta
Tarif PKB dan BBNKB lebih rendah karena pembukaan
Menurut penjelasan Kementerian Keuangan dalam modul PDRD: Pajak daerah terbuka, opsen merupakan pungutan pajak tambahan dengan perbandingan persentase tertentu.
Opsi ini pada hakikatnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak antar provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan penerapannya adalah ketika pemilik kendaraan membayar pajak, aliran dana (pembayaran terpisah) segera disalurkan ke PKB dan BBNKB OMS, dan opsi PKB dan opsi BBNKB diarahkan ke kabupaten/kota. .
“Oleh karena itu, tarif maksimum pajak kehamilan diturunkan terlebih dahulu agar sejalan dengan tarif terbuka,” kata modul tersebut dalam sebuah pernyataan.
Tarif pilihan PKB dan BBNKB sebesar 66 persen mungkin terkesan tinggi, namun pemerintah memutuskan untuk menurunkan pajak dasar agar total pajak kendaraan yang terutang tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Sesuai UU HKPD, tarif PKB maksimal 1,2 persen untuk mobil pertama, sebelumnya tarifnya maksimal 2 persen. Selanjutnya, PKB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya (bertahap) ditetapkan maksimal 6 persen, dibandingkan sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB mobil pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya (bertahap) maksimal 10 persen.
Berdasarkan UU HKPD, tarif BBNKB maksimal 12 persen, sedangkan untuk pemerintah daerah tidak memiliki kabupaten/kota tarif maksimal 20 persen. Sebelumnya tarif BBNKB maksimal 20 persen untuk mobil pertama, 1 persen untuk mobil kedua, dan seterusnya (secara progresif).
Setiap pemerintah daerah berhak menerapkan tarif PKB dan BBNKB sepanjang tidak melebihi batas maksimal. (peri/peri)