
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Advokasi Publik (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan langkah penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Wahyudi menekankan pentingnya menyeimbangkan transformasi digital dalam pelayanan pemerintah dengan niat baik. Menurutnya, hal ini membawa pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mengurangi penyalahgunaan data pribadi.
Wahyudi, dalam Transformasi Digital, mengatakan: “Keseimbangan transformasi digital layanan pemerintah dengan niat baik telah menghasilkan layanan yang semakin efisien. Namun di sisi lain, risiko penyalahgunaan data pribadi warga juga bisa diatasi. ” Pelayanan Pemerintah: Resiko Pemanfaatan Privasi Data Warga Negara diselenggarakan di Jakarta, Kamis (12 Desember).
Merujuk pada buku The Future of Digital Surveillance karya Yong Jin Park, Wahyudi mengemukakan empat pilar utama yang perlu dikembangkan untuk menciptakan perlindungan privasi yang kuat di era digital.
1. Hak atas privasi sesuai hukum
Wahyudi menekankan pentingnya menciptakan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi privasi data. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mulai diterapkan, namun masih diperlukan langkah-langkah penting untuk memperkuat implementasinya.
“Kita sudah mulai, meski belum selesai,” jelasnya. Dan harus ada langkah khusus untuk menegakkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), misalnya. Privasi berdasarkan desain
Menurut Wahyudi, teknologi dan industri harus dirancang sejak awal dengan mempertimbangkan prinsip dan standar privasi. Ini menyajikan konsep Teknologi Peningkatan Privasi yang tepat untuk menjamin keamanan data dari tahap desain hingga implementasi.3. Privasi berdasarkan pasar
Perusahaan mempunyai peran besar dalam mempromosikan standar privasi melalui aktivitas bisnisnya.
“Bicara vendor dll, juga ada kesadaran di dalam perusahaan tentang bagaimana kebijakan dan standar privasi digunakan dalam aktivitas bisnis mereka,” kata Wahyudi.4
Kesadaran masyarakat juga merupakan pilar utama. Kesadaran privasi harus ditingkatkan agar masyarakat memahami haknya terkait perlindungan data. Wahyudi mencontohkan banyak masyarakat yang belum paham bahwa UU PDP juga mengatur penggunaan CCTV.
Katanya: “UU PDP ada ketentuannya, tapi tahukah masyarakat saat memasang kamera CCTV bahwa undang-undang PDP mengatur kamera CCTV?” Mungkin tidak, kan?”
Keempat pilar ini, yaitu privasi berdasarkan hukum, privasi berdasarkan desain, privasi berdasarkan produk, dan privasi berdasarkan norma, harus dikembangkan secara bersamaan untuk menciptakan transformasi digital yang aman bagi privasi hak asasi manusia.
“Privasi berdasarkan hukum, privasi berdasarkan desain, privasi berdasarkan produk, dan privasi berdasarkan peraturan harus dipromosikan bersama,” tutupnya. Hal ini kemudian dapat menjadi jaminan dalam konteks transformasi digital di masa depan untuk memastikan adanya pengamanan yang tepat. “
(opo opo)