
Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Pengadilan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda penjatuhan hukuman terhadap 15 terdakwa kasus Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terkait perekrutan ilegal (pungli) atau pemerasan.
“Karena beberapa hal, khususnya tidak bisa dilakukan musyawarah, apalagi hakim anggota Bu Shri juga tidak hadir, sehingga kami tidak bisa membacakan (putusan) hari ini,” kata Ketua Komisi Tipikor itu. Sekelompok hakim Marion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12).
Mariona mengatakan, sidang ditunda hingga Jumat (13/12) dengan agenda pembacaan putusan para terdakwa.
“Kami akan membaca (keputusan) besok. Besok Jumat tanggal 13,” kata Mariono.
Pada 2019-2023, 15 terdakwa divonis 4 hingga 6 tahun penjara atas dugaan pemerasan liar (pungli) atau pemerasan terhadap narapidana di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) (Rutan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syakhrul Anwar saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa mantan petugas penjara KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Itu diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sehubungan dengan Pasal 55 Bagian 1 KUHP juncto Pasal 64 Bagian 1 KUHP,” kata Jakarta, Senin (25/11). jaksa pada sidang perkara dakwaan di pengadilan tipikor.
Daftar 15 orang yang terlibat kasus pemerasan di Lapas KPC
Kita berbicara tentang 15 orang terdakwa, yang merupakan kepala departemen penahanan CPC untuk tahun 2022-2024. Ahmad Fawzi, 2018 Kepala Bagian Penahanan PPK. Deden Rachendi, Plt Kepala Bagian Rutan BPK 2021. Ristanton dan Kepala Divisi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022, Hengki.
Selain itu, pegawai KPK antara lain Eri Angga Permana, Sapiyan Hadi, Agung Nugroha, Eri Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanta, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadan Ubaidilla.
Dalam kasus dugaan pemerasan atau pemerasan terhadap tahanan di rutan cabang BPK, ada 15 tersangka yang diduga melakukan pemerasan senilai total 6,38 miliar rupiah antara tahun 2019 hingga 2023.
Terdakwa melakukan pemerasan di tiga Rutan KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).
Operasi itu dilakukan untuk pengayaan terhadap 15 terdakwa: Rp 399,5 juta, Ristan Rp 137 juta, Rp 322 juta, Agung Rp 29 juta.
Selain itu, Ridwan bertambah kaya Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135 juta.
(Antara/anak)