Jakarta, Indonesia —
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memperkirakan harga sepeda motor baru pada tahun depan akan naik Rp 2 juta per unit karena penerapan pasar terbuka.
Kepala Sektor Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan kenaikan tersebut setara dengan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lipat inflasi.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Insentif pajak bisa menaikkan harga mesin entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen menengah atas bisa naik hingga Rp 2 juta,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Ia memperkirakan kenaikan harga berdampak pada penurunan penjualan mobil sebesar 20 persen, mengacu pada pasar mesin dan mobil.
Keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi masyarakat yang produktif dan efisien membuat penjualan meningkat meski hanya sedikit.
Perlu diketahui AISI, pada tahun ini, pada periode Januari-November, pasar motor dalam negeri mencapai 5,9 juta unit atau meningkat 2,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Fungsi produktif sepeda motor yang menjanjikan efisiensi dan efektivitas dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, awalnya perseroan optimistis pasar sepeda motor bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit pada tahun lalu.
“Tetapi karena potensi pajak dari faktor ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan dari tahun ke tahun hingga 20 persen,” kata Sigit.
Pemerintah akan mulai memungut pajak tambahan atas kendaraan baru yang disebut insentif pajak mulai 5 Januari 2025.
Pajak komprehensif tambahan ditambahkan ke kendaraan yang dibeli. Nantinya akan ada dua pajak baru pada kendaraan yakni Motor Vehicle Option (MVCO) dan Motor Vehicle Transfer Option Title (MVCO).
Jadi total biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan baru ada tujuh yakni BBNKB, opsi BBNKB, PKB, PKB opsi, SWDKLLJ, biaya pengurusan STNK, dan biaya pengurusan TNKB.
Gaji opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Perhitungan PKB dan BBNKB tergantung pemerintah daerah.
Tarif PKB atau BBNKB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sesuai UU HKPD, pemerintah juga akan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen dari kendaraan pertama, padahal sebelumnya tarif maksimal 2 persen.
Sedangkan PCB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki kabupaten/kota seperti Batavia, PKB ditetapkan sebagai wahana pertama maksimal 2 persen. Sedangkan kendaraan progresif memiliki porsi terbesar yaitu 6 persen.
Sedangkan tarif BBNKB maksimal 12 persen, atau bagi kabupaten yang tidak memiliki kabupaten maksimal 20 persen. (bisa / terasa)