Jakarta, CNN Indonesia —
Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
Francesca mengklaim suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan kepentingan nasional saat mengimpor gula batu mentah antara tahun 2015 hingga 2016, seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
“Saya tahu suami saya dan dia hanya peduli pada keuntungan dan masyarakat luas karena biasanya dia hanya peduli pada orang lain,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang masih mempercayai Tom Lembong, termasuk tim kuasa hukum yang bersedia memberikan bantuan hukum.
“Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum atas segala dukungannya dan kami percaya kepada Tuhan semuanya akan terungkap,” imbuhnya.
Kali ini Francesca juga menyampaikan kondisi terkini Tom Lombon yang tengah syok atau syok saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Beliau dalam keadaan sehat dan disiplin seperti biasa. Makanya saya tahu beliau sangat disiplin, teliti, rapi. Apapun yang ditandatangani selalu dibaca dan ditulis orang,” ujarnya.
“Semuanya rapi, catatannya, semuanya. Jadi kalau dia (Kejaksaan Agung) bilang ada buktinya (Tom Lombon bersalah), itu aneh buat saya. Aneh,” sambungnya.
Tom Lembong dan CS yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) didakwa Jaksa Agung Jampidsus terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 400 miliar rupiah.
Tom Lembong dan CS kembali ditahan selama 20 hari terhitung Selasa (29/10) setelah dilakukan pemeriksaan.
Tom Lembong kemudian menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tom Lombon mengatakan, identifikasi tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara. Padahal, menurut dia, perbuatannya selama menjabat Menteri Perdagangan sudah masuk dalam ranah hukum administrasi negara dan bukan merupakan tindak pidana.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang besok, Kamis (21/11). (Rennes/ISN)